Pemda Lombok Tengah Siapkan Anggaran THR Rp50 Miliar untuk ASN, Bagaimana Nasib Honorer?

- 26 Maret 2024, 14:36 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /PRFMNEWS

Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, honorer yang akan mendapatkan THR ialah yang sudah diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

 

“Honorer tidak dapat THR,” kata Anas, dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Senin 25 Maret 2024.

 

“Jadi honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK berhak mendapat THR dan Gaji ke-13,” tegasnya.***

 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x