Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, honorer yang akan mendapatkan THR ialah yang sudah diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Honorer tidak dapat THR,” kata Anas, dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Senin 25 Maret 2024.
“Jadi honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK berhak mendapat THR dan Gaji ke-13,” tegasnya.***