WARTALOMBOK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah amankan tiga orang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak berinisial MIH (16), MMR (15) dan MY (16) yang dilakukan pada Rabu kemarin, pukul 23.30 Wita di Kecamatan Praya Tengah.
Terduga pelaku di amankan dirumahnya di wilayah Kecamatan Praya Tengah. Ketiganya diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial BEA (14) dan BG (14) merupakan warga Kecamatan Kopang.
Kasat Reskrim Polres Loteng IPTU Luk Luk il Maqnun saat dikonfirmasi mengatakan, ketiga terduga pelaku diamankan setelah adanya laporan dari orang tua korban.
Baca Juga: Info BMKG Terbaru: Prakiraan Cuaca pada 14 April 2024, Mataram Potensi Hujan Ringan
IPTU Luk Luk menerangkan kejadian tersebut terjadi hari Rabu kemarin sekitar pukul 20.00 Wita dimana saat itu korban dijemput oleh ketiga terduga pelaku di simpang empat Desa Darmaji Kecamatan Kopang.
Kemudian korban diajak keliling menuju seputaran Kota Praya. Usai mengajak korban keliling, terduga pelaku kemudian membawa korban kerumah MY di Kecamatan Praya Tengah.