"Instagram, Whatsapp, Zoom, Netflix dan YouTube belum terdaftar di Private PSE list Kominfo.Kominfo akan mengambil langkah selanjutnya untuk memblokir platform ini jika mereka tak mendaftar sampai bulan depan," kutip Hops.ID dari Instagram @xposureid, Kamis, 23 Juni 2022.
Diketahui PSE merupakan cara untuk membuat ruang digital di Indonesia menjadi sehat dan aman.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengenai rencana pemblokiran dan penjelasan mengenai PSE bagi platform digital.
Baca Juga: Bunda Harus Tahu, Berikut Ciri Anak Rendah Diri, Beserta Penyebabnya
"Kita bisa mendorong penyelenggaraan sistem elektronik (platform digital) yang terdaftar ini untuk turut menjaga ruang digital Indonesia," ucapnya dalam konferensi pers, dikutip dari suara.com.
Salah satu manfaat pendaftaran PSE ini diutarakan Dedy ialah ketika ada masalah atau melanggar hukum di Indonesia, maka dengan mudah pemerintah untuk berkoordinasi dengan platform tersebut.
Namun, itu semua dianggapnya hanya bisa dijalankan dengan pendaftaran PSE tersebut kepada Kominfo sebagai regulator.
"Kepatuhan PSE terhadap regulasi di Indonesia bisa dioptimalkan melalui sistem pendaftaran PSE," ungkapnya.
Meskipun banyak yang belum terfadaftar, tak sedikit juga platform digital yang sudah mendaftarkan PSE.