Aset Pemprov NTB Bermasalah di Gili Trawangan, KPK dan Kejagung RI Turun Tangan

- 1 Desember 2020, 15:54 WIB
Gili Trawangan Lombok
Gili Trawangan Lombok /Instagram.com/@meryldenis

PT GTI selaku pengelola dan pemegang sertifikat hak guna tidak melakukan pembangunan wilayah selama hampir 30 tahun sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerjasama dengan Pemprov NTB.

Atas rekomendasi BPK tersebut agar dilakukan evaluasi perjanjian kerja sama Pemprov NTB dengan PT GTI.

Baca Juga: Joe Biden Membentuk Tim Komunikasi Gedung Putih yang Terdiri Dari Para Wanita

SKK terkait dengan lahan Gili Trawangan seluas 65 hektare itu dikerjasamakan antara Pemprov NTB dan PT GTI dengan total nilai aset Rp2,02 triliun.

Total keseluruhan aset milik Pemprov di Gili Trawangan seluas 75 hektare adalah Rp2,3 triliun.

Hasil penilaian tersebut didasari atas objek pajak dari Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara pada tahun 2018 dan sudah tercatat di daftar inventaris barang milik Pemprov NTB.

Pemberian SKK dinilai oleh mantan Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji sebagai salah satu alternatif untuk memperbaiki pengelolaan Gili Trawangan menjadi lebih baik.

Baca Juga: Kurangi Dampak Perubahan Iklim, Proklim 'Joben Lestari' Lakukan Penanaman Pohon

Ia menilai KPK berupaya mencegah dan memperbaiki dugaan salah pengurusan (mismanagement) korporasi yang berpotensi merugikan negara.

"Jadi, pemberian SKK ini merupakan pilihan terbaik agar pelaku-pelaku berkepentingan tidak terlibat dampak korupsi yang justru merugikan pemprov," ucapnya.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x