3 alasan menurut Jokowi kenapa Indonesia Butuh UU Cipta Kerja

- 9 Oktober 2020, 23:02 WIB
Tanggapi Tuntutan Pembatalan UU Cipta Kerja, Jokowi: Ini sangat dibutuhkan
Tanggapi Tuntutan Pembatalan UU Cipta Kerja, Jokowi: Ini sangat dibutuhkan /

 

Warta Lombok – setelah kepulangannya dari kalimantan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara setelah gelombang masa aksi menolak Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja merebak ke sejumlah daerah.

Dirinya diketahui baru pulang dari Kalimantan Tengah meninjau proyek swasembada pangan selama demonstrasi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berlangsung.

Masa aksi di sejumlah daerah yang telah lama menanti tanggapan orang nomor satu inipun telah geram dan menimbulkan sikap tidak percaya lagi terhadap pemerintah. Sehingga beberapa fasilitas yang rusak di sejumlah daerah menjadi target amukan masa, akibat lambatnya respon dari pemerintah.

Baca Juga: Cipayung Plus Kota Mataram Menekan DPRD NTB Menandatangani Pembatalan UU Cipta Kerja

Dikutip dari pikiran-rakyat.com dalam artikel yang berjudul “Jokowi Angkat Suara Sepulang dari Kalimantan, Sebut Tiga Alasan Indonesia Butuh UU Cipta Kerja,” Dalam keterangan pers yang disiarkan via YouTube Sekretariat Kabinet. Jokowi memberikan alasan terkait UU yang bermasalah tersebut.

Presiden Jokowi menyebut tiga alasan Indonesia membutuhkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Jumlah sedemikian besar ini mendesak pembukaan lapangan kerja yang lebih luas dan mudah.

"Apalagi di tengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19," tambahnya.

Baca Juga: Faisal Bahri: Tujuan Pengesahan UU Cipta Kerja Tidak Masuk Akal

Lebih lanjut, Jokowi memaparkan 87 persen angkatan kerja di Indonesia memiliki pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA) ke bawah.

Bahkan, rasio pekerja dengan pendidikan terakhir sekolah dasar (SD) mencapai 39 persen.

Situasi tersebut, kata Jokowi, harus diatasi dengan penciptaan lapangan kerja di sektor padat karya.

Baca Juga: Pemuda NW NTB Prihatin Atas Pengesahan UU Cipta Kerja

"Jadi, UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya untuk para pencari kerja dan para pengangguran," tegas dia.

Alasan kedua ialah dibutuhkannya aturan yang memudahkan masyarakat membuka usaha baru terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit, dipangkas," jelas Jokowi.

Baca Juga: Kecewa Dewan tak mau temui masa aksi, kantor DPRD Jember dihujani lemparan batu

"Perizinian usaha untuk usaha mikro kecil, UMK, tak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja. Sangat simpel," imbuhnya.

Selain itu, pembentukan perseroan terbatas (PT) dipermudah dengan menghapus batas modal minimum.

"Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya 9 orang saja. Kita harapkan semakin banyak koperasi-koperasi di tanah air," tambah Jokowi.

Baca Juga: Dahsyatnya Aksi Masa Tolak UU Cipta Kerja Sukses Buat Megawati Cemas

UU Cipta Kerja juga disebut-sebut menggratiskan sertifikasi halal dan memudahkan perizinan kapal nelayan ikan.

"Ketiga, UU Cipta Kerja mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujar Jokowi.

Lebih lanjut, mantan Wali Kota Solo itu menjelaskan upaya pemberantasan korupsi dapat digencarkan lewat penyederhanaan izin.

Baca Juga: Mahasiswa di NTB, Mulai Geruduki Gedung Dewan di Udayana

Menurutnya, pengintegrasian sistem perizinan melalui OSS atau Online Single Submission bisa menghilangkan pungutan liar alias pungli.

"Saya melihat ada unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi UU ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi.*** (Pikiran-Rakyat/Mahbub Ridhoo Maulaa)

Editor: BK Fathoni

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x