Komnas HAM: Jika Penangan Sengketa di KEK Mandalika Ada Pelanggaran, Maka Kami Lapor Kepada Presiden

- 16 Oktober 2020, 03:25 WIB
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara /ANTARA/Nur Imansyah

WARTA LOMBOK – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung menyampaikan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sendiri telah mengeluarkan keputusan tentang prinsip - prinsip dalam bisnis dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (Guiding Principal Bisnis and Human Right).

Oleh sebab itu, ini harus menjadi dasar juga dalam mengelola dan menyelesaikan masalah-masalah yang ada di ITDC.

"Jika penanganan sengketa ini kedepan ada pelangggaran HAM, ada kekerasan kami akan komunikasikan kepada presiden dan tidak menutup kemungkinan kami akan berkomunikasi dengan Dorna,” ungkap Beka Ulung.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Ditolak Bareskrim Polri Saat Jenguk Aktivis KAMI

Lebih lanjut terkait dengan standar HAM internasional yang juga harus dipatuhi bukan hanya oleh Indonesia tetapi juga oleh pihak internasional. Tetapi ini belum jadi opsi, karena kita lihat eskalasinya seperti apa dulu," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara seusai pertemuan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Kapolda NTB, ITDC dan masyarakat terkait kasus sengketa lahan sirkuit MotoGP Mandalika di Kantor Gubernur NTB di Mataram, Rabu 14 Oktober 2020.

Beka menyatakan, pada prinsipnya Komnas HAM telah menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan terhadap pengaduan warga terkait dengan sengketa lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika tersebut.

Komnas HAM menemukan ada beberapa bidang lahan yang memang harus dibayar oleh ITDC. Kemudian ada juga bidang-bidang lahan yang harus dilengkapi bukti-buktinya oleh pengadu (warga, red) untuk kemudian disahkan dan sandingkan dengan data atau bukti yang dimiliki oleh ITDC.

Baca Juga: Jusuf Kalla: Konflik di Papua Dapat Diselesaikan Dengan Cara Perdamaian

“Khususnya, untuk 15 orang pengadu dengan 17 bidang lahan berdasarkan hasil pemantauannya maka rekomendasi Komnas HAM adalah meminta kepada Gubernur dan ITDC untuk menyelesaikan, termasuk menjalankan fungsi dalam soal pemulihan kepada korban”, ungkap Beka.

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: ANTARA NTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x