Komnas HAM: Jika Penangan Sengketa di KEK Mandalika Ada Pelanggaran, Maka Kami Lapor Kepada Presiden

- 16 Oktober 2020, 03:25 WIB
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara /ANTARA/Nur Imansyah

"Kita belum miliki kesimpulan berapa milik ITDC dan warga karena kami masih berikan kesempatan baik ITDC dan pengadu untuk melengkapi data dan fakta yang direkomendasikan oleh Komnas HAM, apa saja itu? misalnya bukti peta lokasi secara detail, surat pelepasan hak milik atau akte jual beli," jelasnya.

"Tetapi pada prinsinya, kita minta pendekatan yang ada harus berbasis HAM, artinya mengedepankan harkat dan mertabat manusia tidak menggunakan pendekatan keamanan," sambung Beka.

Namun demikian, ketika ada pelanggaran yang besar, lanjut Beka, maka Komnas HAM akan berkoordinasi dengan pihak yang lebih tinggi, supaya menjadi atensi semua pihak.

Baca Juga: Kadin Jateng Sebut UU Cipta Kerja mampu menekan angka pengangguran

"Kita punya mekanisme dengan kepolisian, dengan ITDC pun demikian. Ketika ada laporan pelanggaran oleh ITDC, tentu Komnas akan menindaklanjuti baik dengan cara menegur langsung ITDC, maupun juga dengan komunikasi dengan atasannya. Tetapi kalau ada ditemukan mal administrasi kita minta ini dilaporkan ke Ombudsman," katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, H Lalu Gita Ariadi mengatakan, hasil dari rekomendasi yang dibacakan Komnas HAM akan dibagikan kepada seluruh pihak, baik ITDC, Gubernur, kuasa hukum termasuk kepada para pihak yang menyampaikan pengaduan.

"Rekomendasi dari Komnas HAM ini juga akan disampaikan kepada lembaga-lembaga pemerintah yang kompeten, sehingga untuk selesainya permasalahan ini sangat diharapkan komitmen semua, untuk melaksanakan rekomendasi yang telah disampaikan," ujar Sekda.
Sekda berharap pihak pengadu juga bisa segera untuk menyiapkan kelengkapan bukti alas hak tanah yang dipermasalahkan.

"Mudah-mudahan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, kita sama-sama dapat memenuhinya dengan sebaik-baiknya," katanya.

Sementara itu, Kapolda NTB, Irjen Polisi M Iqbal, mengatakan pihaknya pada prinsipnya menghormati dan akan menindaklanjuti hasil dari rekomendasi Komnas HAM dengan sebaik-baiknya.

"Prinsipnya Polda akan dengan sebaik-baiknya menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, terimakasih banyak untuk ketertiban dan maaf kalau misalnya ada ketidaknyamanan," tegas Kapolda NTB.

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: ANTARA NTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah