Kabar Bahagia! Begini Caranya Dana Tapera Bagi Pensiunan PNS dan Ahli Waris Bisa Dicairkan

- 6 Desember 2020, 09:54 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS // kemlu.go.id/

WARTA LOMBOK - Kabar sebelumnya, Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan ahli waris mungkin bisa tersenyum bahagia. Rencananya dana tabungan perumahan akan segera dikembalikan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro mengemukakan, Tapera akan mengembalikan dana tabungan perumahan kepada pensiun atau ahli waris PNS yang belum dikembalikan sejak Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan) PNS dibubarkan pada 2018.

Lanjutnya, melalui Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada peserta. Dengan demikian, tabungan milik peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP Tapera.

Baca Juga: Rekrutmen Guru ASN, Jokowi: Kita Ambil dari Status P3K Besar-besaran Tahun 2021

Sebagaimana berita Seputartangsel.com dalam artikel "Hore, Dana Tapera Bagi Pensiunan PNS dan Ahli Waris Bisa Dicairkan, Begini Caranya", Hal itu dikonfirmasi oleh Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro.

Menurut Eko, pihaknya sedang menyiapkan skema infrastruktur pengalihannya dan terus berkoordinasi dengan Kementeria atau Lembaga dan Pemerintah Daerah mengenai skema yang efisien dan efektif.

“Jika dana sudah dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera akan mulai mengelola dana tersebut. Lebih lanjut, dana tersebut nantinya akan disalurkan melalui bank pelaksana,” kata Eko dalam rilis resmi BP Tapera, Minggu 29 November 2020.

Baca Juga: Kabar Gembira, Seleksi Guru PPPK Sepenuhnya Ditanggung Pemerintah Pusat

"PNS Pensiun maupun ahli waris diharapkan dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dan validasi dokumen serta kepemilikan rekening bank milik PNS Pensiun," tambahnya.

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x