Jenis Uang Rupiah Ini Bakalan Gak Laku, Buruan Tukar ke BI

- 21 Desember 2020, 21:33 WIB
Buruan tukar 6 jenis uang rupiah ini ke BI.
Buruan tukar 6 jenis uang rupiah ini ke BI. /pixabay.com

WARTA LOMBOK – Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengumumkan kepada masyarakat bahwa BI akan melakukan penarikan terhadap beberapa jenis mata uang Rupiah.

Erwin Haryono pun menghimbau masyarakat agar segera menukar jenis mata uang Rupiah ini ke cabang-cabang BI terdekat.

Rencananya, BI akan segera menarik beberapa jenis mata uang Rupiah dari peredaran.

Baca Juga: Atlet yang Ikut Turnamen Tahun 2021 Jadi Prioritas Utama Pemberian Vaksin Covid-19

Beberapa mata uang rupiah yang akan ditarik oleh BI ialah rupiah emisi 1968, 1975, dan 1977, seperti dikutip Warta Lombok.com dari Zona Jakarta.com dalam artikel “Sebentar Lagi Tak Laku, Cepat Tukar 6 Jenis Mata Uang Rupiah Ini ke BI”.

Bahkan BI memberikan tenggat waktu batas penukaran pecahan uang tersebut sampai pada 28 Desember 2020.

"Pencabutan dan penarikan keenam uang tersebut berdasarkan kepada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tertentu," bunyi pernyataan tertulis BI.

Untuk lebih jelasnya berikut pecahan uang apa saja yang perlu ditukar sebelum tak bisa dibelanjakan.

Baca Juga: SBY Tulis Pesan di Twitter, Himbau Indonesia Waspada dan Ambil Tindakan

Baca Juga: BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2021, Ini Penjelasan Menteri Koperasi

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah