WARTA LOMBOK - Bisa saja ada karyawan yang tahun ini menerima, tapi tak dapat pada tahun depan. Yuk cek kriteria yang bakal dapat BLT Subsidi Gaji.
BLT Subsidi Gaji yang disalurkan pada tahun depan itu merupakan termin 3 tahap 1. Menengok pada tahun ini yang disalurkan hanya hingga termin 2.
Untuk mengecek daftar penerima bisa menengok situs Kemnaker. Namun update daftar penerima baru akan diumumkan jelang proses transfer Pemerintah memastikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) diperpanjang pada tahun 2021.
Baca Juga: BLT Akan Selesai 100 Persen Desember Ini, Simak Kata Menteri Sosial
Sebagaimana berita dari beritadiy.com dala artikel “Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji Termin 3 Tahap 1, Ketahui Sebelum Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan”, Oleh karenanya, karyawan yang belum dapat diminta untuk mempersiapkan diri. Sebab penerima BLT Subsidi Gaji 2021 belum tentu sama dengan 2020.
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
• Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
• Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Rekomendasi 5 HP Harga Rp 1 Jutaan dengan Kualitas Mumpuni Keluaran 2020