Pemerintah Terbitkan PP Nomor 7 Tahun 2021 Untuk Kemudahan Koperasi dan UMKM

- 28 Februari 2021, 06:50 WIB
Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 7 Tahun 2021 yang diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi pengembangan usaha koperasi dan UMKM.
Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 7 Tahun 2021 yang diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi pengembangan usaha koperasi dan UMKM. /setkab.go.id

Secara keseluruhan, PP 7/2021 berisi 10 Bab yang terdiri dari 143 Pasal. Poin-poin yang diatur dalam PP ini sudah mengatur semua yang menjadi cakupan klaster koperasi dan UMKM dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombong 12 Telah Dibuka, Simak 3 Langkah Sukses Agar Kamu Lulus

Dengan ditetapkannya PP ini, pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasi dan UKM dapat lebih optimal, komprehensif, dan dapat terkoordinasi dengan baik.

PP diharapkan mendorong Koperasi dan UMKM dapat tangguh dan kuat serta dapat menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.***

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah