Pemerintah Terbitkan PP Nomor 7 Tahun 2021 Untuk Kemudahan Koperasi dan UMKM

- 28 Februari 2021, 06:50 WIB
Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 7 Tahun 2021 yang diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi pengembangan usaha koperasi dan UMKM.
Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 7 Tahun 2021 yang diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi pengembangan usaha koperasi dan UMKM. /setkab.go.id

WARTA LOMBOK - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM pada tanggal 2 Februari 2021.

Peraturan Pemerintah (PP) ini merupakan salah satu peraturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki yang dikutip dari laman Kemenkop UKM.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Ditutup, Siap-siap Daftar Gelombang 13

“Pada UU Cipta Kerja, Koperasi dan UMKM mendapatkan porsi yang signifikan dan diharapkan pengaturan tersebut dapat memberikan kepastian usaha dan pengembangan usaha bagi Koperasi dan UMKM,” kata Teten.

Ia mengatakan, salah satu prioritas Kemenkop UKM yang akan dilakukan melalui PP tersebut adalah penyusunan basis data tunggal usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang akurat.

“Penyusunan data tunggal ini akan bekerja sama dengan BPS untuk melakukan sensus, tidak untuk menghitung jumlah tapi untuk mendapatkan data UMKM berdasarkan by name by address,” ujarnya.

Selain itu, PP juga mengatur tentang pengalokasian 30 persen area infrastruktur publik bagi koperasi dan UMKM. 

Mengenai poin ini, Teten mengatakan Kemenkop UKM akan bekerja sama lintas kementerian atau lembaga karena pengelolaannya di luar Kemenkop UKM dan akan dituangkan dengan surat keputusan bersama (SKB).

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x