KPK Bersama 27 Badan Usaha Milik Negara Tandatangani Kerja Sama Whistleblowing System TPK Terintegrasi

- 3 Maret 2021, 18:48 WIB
Penandatanganan kerjasama Whistleblowing System TPK Terintegrasi antara KPK dan BUMN.
Penandatanganan kerjasama Whistleblowing System TPK Terintegrasi antara KPK dan BUMN. /Twitter.com/@KPK_RI

WARTA LOMBOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 27 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menandatangani kerjasama Whistleblowing System TPK Terintegrasi.

Whistleblowing System Tim Pengelola Kegiatan (TPK) terintegrasi merupakan kerja sama penanganan pengaduan tindak pidana korupsi terintegrasi.

Whistleblowing System merupakan aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bagi yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan terindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kemenkeu.

Baca Juga: Wakil Presiden: UNU NTB Harus Ikut Andil untuk Mengejar Ketertinggalan Negara Maju, Melihat SDA yang Melimpah

Sementara TPK merupakan tim yang terdiri dari pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan dalam pengadaan barang dan jasa.

Penandatanganan kerja sama penanganan pengaduan tindak pidana korupsi dilakukan pada 2 Maret 2021.

Dikutip wartalombok.com melalui akun Twitter KPK @KPK_RI menyebutkan bahwa acara penandatanganan tersebut dihadiri oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

Selain itu, penandatanganan juga dihadiri oleh Menteri BUMN, Erick Thohir, serta ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo.

Baca Juga: Ekonom Kulit Hitam Pertama Pemimpin Dewan Penasihat Ekonomi AS, Rouse: Ketidakadilan Dalam Struktur Ekonomi

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x