KPK Bersama 27 Badan Usaha Milik Negara Tandatangani Kerja Sama Whistleblowing System TPK Terintegrasi

- 3 Maret 2021, 18:48 WIB
Penandatanganan kerjasama Whistleblowing System TPK Terintegrasi antara KPK dan BUMN.
Penandatanganan kerjasama Whistleblowing System TPK Terintegrasi antara KPK dan BUMN. /Twitter.com/@KPK_RI

Baca Juga: Lowongan Kerja Kementerian PUPR 2021, Simak Syarat dan Berkas yang Harus Dipenuhi

Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan Whistleblowing System sebagai alat dalam mendeteksi korupsi,” tulis KPK melalui cuitannya.

Kegiatan penandatanganan tersebut dilakukan untuk mendorong penggunaan Whistleblowing System (WBS) sebagai alat pendeteksi korupsi.

KPK juga menjelaskan ungkapan Ketua KPK, Firli yang berharap WBS dapat mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi.

Saya berharap dengan WBS Terintegrasi, WBS pada Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD dapat optimal dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutur Firli melalui akun Twitter KPK.

Baca Juga: KAI Lakukan Penataan Kembali Alur Pelanggan dan Loket Pembelian Tiket di Stasiun Medan

Baca Juga: Livery Lokomotif Tahun 1953-1991 CC 201 Dihadirkan Kembali oleh KAI

Acara yang berlangsung untuk penandatanganan WBS tersebut juga diikuti dengan simulasi pelaporan dan penanganan pengaduan.

Pelaporan dan penanganan pengaduan dilakukan melalui Whistle-Blowing System terintegrasi.***

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah