WARTA LOMBOK - Tercatat pada tahun 2019 bahwa total nilai Barang Milik Negara (BMN) mencapai Rp6.103 triliun.
Pengelolaan BMN oleh pemerintah dianggap penting karena nilainya sangat tinggi dan bisa menjadi sumber penerimaan negara serta penyediaan infrastruktur.
Pemanfaatan BMN ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara agar bisa menjadi lebih optimal sebagai aset negara.
Baca Juga: Taman Mini Indonesia Indah Dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara Sejak 1 April 2021
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Keuangan @KemenkeuRI pada 20 April 2021, BMN yang bisa dimanfaatkan yaitu yang tidak digunakan untuk pelaksanaan tugas.
BMN yang tidak digunakan untuk pelaksanaan tugas dapat dimanfaatkan walaupun pemanfaatannya juga tidak akan mengubah status kepemilikan.
Prinsip pemanfaatan BMN yakni tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi, serta tidak mengubah status kepemilikan BMN.
Prinsip pemanfaatan BMN juga dijelaskan bahwa pemeliharaan BMN menjadi tanggung jawab mitra pemanfaatan.