Berikut Prinsip Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

- 23 April 2021, 13:35 WIB
Indonesia ternyata memiliki aset yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.
Indonesia ternyata memiliki aset yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. /Instagram.com/@kemenkeuri

WARTA LOMBOK - Tercatat pada tahun 2019 bahwa total nilai Barang Milik Negara (BMN) mencapai Rp6.103 triliun.

Pengelolaan BMN oleh pemerintah dianggap penting karena nilainya sangat tinggi dan bisa menjadi sumber penerimaan negara serta penyediaan infrastruktur.

Pemanfaatan BMN ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara agar bisa menjadi lebih optimal sebagai aset negara.

Baca Juga: Taman Mini Indonesia Indah Dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara Sejak 1 April 2021

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Keuangan @KemenkeuRI pada 20 April 2021, BMN yang bisa dimanfaatkan yaitu yang tidak digunakan untuk pelaksanaan tugas.

BMN yang tidak digunakan untuk pelaksanaan tugas dapat dimanfaatkan walaupun pemanfaatannya juga tidak akan mengubah status kepemilikan.

Prinsip pemanfaatan BMN yakni tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi, serta tidak mengubah status kepemilikan BMN.

Prinsip pemanfaatan BMN juga dijelaskan bahwa pemeliharaan BMN menjadi tanggung jawab mitra pemanfaatan.

Baca Juga: Dyah Roro Esti Ingatkan Pentingnya Alokasi Dana APBN Untuk SDGs dan Political Will Menjadi Sangat Penting

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Instagram @movreview Twitter @KemenkeuRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah