Tenaga kerja yang ikut dalam program padat karya akan menerima upah langsung berupa upah harian dan upah mingguan.
Melalui upah harian dan upah mingguan tersebut dampaknya bisa langsung terasa pada menguatnya daya beli masyarakat.
Baca Juga: Pemerintah Mencatat Kudus dan Bangkalan Mengalami Kenaikan Kasus Covid-19 Beberapa Waktu Terakhir
Pemerintah mengalokasikan sebesar Rp31,52 triliun untuk program padat karya pada 2021, dan 567,1 ribu tenaga kerja telah mendapatkan manfaat dari program tersebut.
Konsumsi masyarakat yang terjaga melalui program padat karya tersebut mendorong momentum pemulihan dan pertumbuhan ekonomi ke arah positif.***