WARTA LOMBOK - Pemerintah menyiapkan banyak cara untuk melindungi masyarakat yang terdampak pandemi melalui berbagai program.
Program untuk melindungi masyarakat diantaranya yaitu program perlindungan sosial bagi yang terdampak pandemi.
Selain itu pemerintah juga menyiapkan program padat karya untuk masyarakat Indonesia yang pekerjaannya terdampak pandemi.
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Keuangan @KemenkeuRI pada 7 Juni 2021, program padat karya menjadi salah satu Program Prioritas dalam PEN 2021.
Melalui program padat karya yang diberikan kepada masyarakat, pemerintah memberdayakan masyarakat setempat untuk pekerjaan sederhana.
Pemerintah memberdayakan masyarakat untuk pekerjaan yang tidak membutuhkan teknologi dalam proyek-proyek di beberapa kementerian.
Sehingga program padat karya yang ditawarkan pemerintah tersebut dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Tenaga kerja yang ikut dalam program padat karya akan menerima upah langsung berupa upah harian dan upah mingguan.
Melalui upah harian dan upah mingguan tersebut dampaknya bisa langsung terasa pada menguatnya daya beli masyarakat.
Baca Juga: Pemerintah Mencatat Kudus dan Bangkalan Mengalami Kenaikan Kasus Covid-19 Beberapa Waktu Terakhir
Pemerintah mengalokasikan sebesar Rp31,52 triliun untuk program padat karya pada 2021, dan 567,1 ribu tenaga kerja telah mendapatkan manfaat dari program tersebut.
Konsumsi masyarakat yang terjaga melalui program padat karya tersebut mendorong momentum pemulihan dan pertumbuhan ekonomi ke arah positif.***