Peluang Ekspor Terbuka, Otoritas India Mengecualikan Produk Ammonium Nitrate Indonesia Dalam Sunset Review

- 4 Juli 2021, 10:57 WIB
Ilustrasi garam nitrat merupakan senyawa kimia pembentuk ammonium nitrate yang biasa digunakan sebagai peledak dalam industri pertambangan.
Ilustrasi garam nitrat merupakan senyawa kimia pembentuk ammonium nitrate yang biasa digunakan sebagai peledak dalam industri pertambangan. /PIXABAY/andreas160578

WARTA LOMBOK - Eksportir produk ammonium nitrate mendapat kabar baik, bahwa produk ammonium nitrate dari Indonesia dikecualikan dalam sunset review India.

Penyelidikan sunset review yang dilakukan Directorate General of Trade Remedies (DGTR) India mengecualikan produk ammonium nitrate Indonesia.

Pengecualian produk ammonium nitrate Indonesia ditetapkan dalam notifikasi yang dikeluarkan pada 11 Juni 2021 lalu.

Baca Juga: Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan FRI, Menteri Investasi Dukung Mahasiswa Menjadi Entrepreneur

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Perdagangan @Kemendag pada 29 Juni 2021, produk ammonium nitrate merupakan senyawa kimia berupa garam nitrat dari kation amonium.

Penggunaan utama ammonium nitrate yaitu sebagai komponen campuran peledak yang digunakan dalam konstruksi pertambangan, penggalian, dan konstruksi sipil.

Indonesia telah dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar USD 26,07 per MT pada penyelidikan sebelumnya.

Baca Juga: Jane Shalimar Meninggal Dunia, Baim Wong Tulis Pesan Menohok 'Hari ini, Saya Ditegur Lagi'

Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan untuk Indonesia tersebut terhitung sejak 12 September 2017 dan akan berakhir pada 11 September 2022.

Pada periode 2018-2020, pihak otoritas India tidak menemukan adanya impor produk ammonium nitrate dari Indonesia.

Pihak otoritas India juga tidak menemukan bukti terkait kecenderungan terulangnya dumping dari Indonesia setelah pengenaan BMAD berakhir.

Baca Juga: Dinilai Menjadi Keberhasilan, Reisa Ingatkan Pentingnya Peran Warga untuk Akhiri Pandemi

Akses pasar produk ammonium nitrate kembali terbuka karena Indonesia telah dikecualikan dari penyelidikan tersebut.

Pengecualian Indonesia memberikan peluang ekspor yang lebih besar dan perlu dimanfaatkan dengan baik oleh para produsen dan eksportir Indonesia.***

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @Kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x