UMP 2024 di Seluruh Provinsi Alami Kenaikan, Berikut Daftar Lengkapnya

- 22 November 2023, 11:20 WIB
Daftar kenaikan UMP 2024
Daftar kenaikan UMP 2024 /Pexels.com/Ahsanjaya

WARTA LOMBOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima salinan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dari sejumlah wilayah. Dari 38 provinsi yang ada di Indonesia, masih ada beberapa wilayah yang belum menyerahkan salinan penetapan UMP 2024.

 

Sebelumnya, soal kenaikan UMP 2024 ini salah satunya disebabkan oleh adanya desakan dan tuntutan dari para buruh. Mereka mendesak agar UMP 2024 dinaikkan minimal sebesar 15%. Akan tetapi, kenaikan UMP 2024 mendatang ternyata tidak sesuai dengan tuntutan para buruh, namun penetapan standar minimum tahun depan dikabarkan mendekati kemauan dari para pengusaha.

Kenaikan UMP 2024 di tiap-tiap wilayah atau provinsi jumlahnya beragam. Dan diketahui, jumlah kenaikan UMP 2024 yang paling tinggi sebesar 7,5%.

Baca Juga: Bisnis Makin Sukses, Produk Lokal dan UMKM Paling Diburu di Shopee 11.11 Big Sale

Untuk lebih jelasnya, dikutip dari akun TikTok @kulipabrikofficial pada Rabu, 22 November 2023, berikut ini daftar UMP 2024 di 38 provinsi yang rata-rata mengalami kenaikan.

Daftar Kenaikan UMP 2024 di 38 Provinsi

1. Banten naik 2,5% dari Rp2.661.280 jadi Rp2.727.812

2. DKI Jakarta naik 3,8% dari Rp4.900.798 jadi Rp5.067.381

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: TikTok @kulipabrikofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x