Pria Korea Selatan Membunuh, Memutilasi Dan Memakan Tetangganya Sendiri

22 Maret 2021, 07:50 WIB
Ilustrasi Pembunuhan /Pixabay/Gerd Altmann

WARTA LOMBOK - Kembali pada Oktober 2020 di kota Daegu, seorang pria Korea berusia 50-an ditangkap karena membunuh seorang tetangga berusia awal 50-an.

Menurut pernyataan pelaku itu dari penyelidikan polisi, tetangganya (korban) sangat kasar kepadanya.

Korban itu terus-menerus memaki pelaku dan meminta uang karena pada pelaku hingga keduanya tidak punya hubungan baik.

Baca Juga: Hasil Liga Italia: Juventus Gagal Salip AC Milan Usai Dipermalukan Benevento 0-1 di Kandang Sendiri

Penyelidikan juga mengungkapkan bahwa pada hari pembunuhan, pelaku dan korban bertengkar lagi. 

Kabarnya, tetangganya mengunjungi dia lagi, mengumpat dan membuat gaduh. 

Pelaku yang benar-benar gila karena pertengkaran tersebut, kemudian meninju dan menikam korban itu beberapa kali dan membunuhnya di tempat. 

Dikutip wartalombok.com dari koreaboo. Penyelidikan mengklaim, setelah pembunuhan itu, pelaku itu telah memutilasi mayat korban juga.

Faktanya mutilasi juga di sertai. Pelaku mengklaim bahwa pelaku merasa mata korban yang sudah mati sedang menatap dia. 

Jadi pelaku mengaku melepaskan bola mata korban dan memakannya.

Ketika kasus tersebut diserahkan ke Pengadilan Distrik Daegu, jaksa menuntut hukuman seumur hidup mengingat kebrutalan tindakan tersebut. 

Baca Juga: Pelatih Tim Nasional Indonesia Shin Tae-yong Positif Covid-19, Sempat Mengaku Tidak Enak Badan

Sidang pertama diadakan 19 Maret 2021 dengan putusan 12 tahun penjara atas pembunuhan dan mutilasi.

Pengadilan menyatakan hukuman telah dikurangi karena korban juga melecehkan terdakwa baik secara fisik maupun mental dan memberikan motivasi untuk pembunuhan tersebut. 

Selain itu, pengadilan juga memvonis pria tersebut untuk mendapatkan perawatan psikologis mengingat pria tersebut menunjukkan gejala skizofrenia.

Ketika keputusan pengadilan dari persidangan pertama terungkap, publik Korea menjadi marah atas keputusan tersebut. 

Seorang warga Korea bersikeras, meskipun benar bahwa skizofrenia adalah kondisi yang berpotensi menjadi penyebab di balik pembunuhan itu, hal itu tidak bisa menjadi alasan untuk pengurangan hukuman pembunuh.

Karena sistem peradilan Korea didasarkan pada sistem peradilan tiga tingkat, putusan tersebut berpeluang untuk dibatalkan. 

Baca Juga: Nilai Impor 1 Juta Beras Untuk Cadangan, DPR RI Firman: Pemerintah Masuk Akal dan benar Diperbolehkan UU

Publik mengatakan bagaimanapun, tetap skeptis bahwa hukuman terdakwa akan ditingkatkan melebihi 12 tahun baik dalam persidangan kedua atau ketiga.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Korea Boo

Tags

Terkini

Terpopuler