WARTA LOMBOK – Salah satu aplikasi media sosial yang cukup populer dan banyak dimanfaatkan orang adalah TikTok.
TikTok merupakan jaringan sosial dan platform video musik berasal dari Tiongkok.
Aplikasi TikTok memberikan keleluasaan bagi penggunanya untuk membuat video pendek.
Baca Juga: Dihawatirkan Data Giografis, Tegur Prabowo, PKS Heran Ada Drone Kapal Selam Asing Masuk Wilayah Indo
Namun kali ini, TikTok sedang menghadapi tuntutan dari seorang anak berusia 12 tahun yang berasal dari Inggris.
Tuntutan tersebut lantaran TikTok dianggap melanggar aturan Uni Eropa mengenai perlindungan data.
Phone Arena, mengutip Bloomberg, menuliskan Komisioner untuk anak-anak Inggris, Anne Longfield, mewakiliki gadis tersebut dalam kasus ini seperti dikutip dari Antara.
Longfield mengajukan kasus tersebut ke pengadilan dan merahasiakan identitas anak tersebut untuk menghindari perundungan, termasuk dari pengguna TikTok lainnya.
Baca Juga: Polri Kerahkan 1.610 Personel Gabungan Amankan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab