Pengadilan: Tangkap Presiden Donald Trump dan Hukum Mati, Irak Keluarkan Surat Perintah

- 10 Januari 2021, 08:05 WIB
Presiden AS Donald Trum
Presiden AS Donald Trum /The Sun/Foto:AFP

WARTA LOMBOK - Pengadilan Baghdad mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, atas pembunuhan seorang komandan paramiliter Irak.

Abu Mahdi Al-Muhandis wakil kepala jaringan paramiliter Hashed Al Shaabi Irak yang mayoritas pro-Iran, tewas dalam serangan drone AS bersama Jenderal Iran Qasem Soleimani.

Serangan mematikan itu terjadi di bandara Baghdad pada 3 Januari 2020.

Baca Juga: Dukung Donald Trump, Viral Pria Bertanduk dengan Wajah Dicat Saat Muncul di Capitol AS

Serangan yang menyasar iring-iringan mobil mereka itu diperintahkan oleh Trump, yang bersikeras dia hanya ingin membunuh satu tapi malah menewaskan dua.

Sebagaimana dilansir Wartalombok.com dari CBS News, Dewan Peradilan Tertinggi Irak dalam sebuah pernyataan "Surat perintah penangkapan terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah dikeluarkan sesuai dengan ketentuan Pasal 406 KUHP Irak.

Surat itu menambahkan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengidentifikasi orang lain yang terlibat dalam melakukan kejahatan baik dari Irak atau orang asing.

Baca Juga: Facebook dan Instagram Blokir Presiden AS Donald Trump, Dipicu Postingan Massa Serang Capitol

Iran tahun 2020 lalu juta telah mengeluarkan surat perintah penangkapan Trump dan 35 orang lain yang terlibat dalam pembunuhan Jenderal Soleimani.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: CBC News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x