Pengadilan: Tangkap Presiden Donald Trump dan Hukum Mati, Irak Keluarkan Surat Perintah

- 10 Januari 2021, 08:05 WIB
Presiden AS Donald Trum
Presiden AS Donald Trum /The Sun/Foto:AFP

Pada saat itu mereka meminta Interpol untuk menyampaikan surat perintah tersebut yang disebut 'pemberitahuan merah' atau red notice kepada pasukan polisi lain di seluruh dunia.

Tidak seperti musuh Iran, Irak adalah sekutu utama AS di Timur Tengah.

Baca Juga: Dalam Rangka Pemerataan Distribusi Energi, Pertamina Hadirkan 106 Pertashop Di Jateng Dan DIY

Kehadiran militer AS di Irak telah berkurang secara signifikan di bawah perintah Presiden Trump. Jumlah pasukan AS berkurang menjadi sekitar 2.500 tentara saat ini.

Surat perintah penangkapan Trump berdasarkan Pasal 406 KUHP Irak, yang menetapkan hukuman mati dalam semua kasus pembunuhan berencana.

Dewan Yudisial Tertinggi, yang menjalankan semua pengadilan Irak membenarkan surat perintah itu.

Baca Juga: Sriwijaya Air SJ182 Jatuh, Ramalan Mbak You Pesawat Jatuh di Tahun 2021 Terbukti

Perintah penangkapan Trump menyoroti kebencian besar terhadap kebijakan AS di Irak, dan pengaruh Iran yang mengakar di antara populasi Muslim Syiah Irak.

Militer AS telah bersiap untuk kemungkinan serangan balasan oleh Iran atau milisi pro-Iran yang telah menembakkan roket ke pangkalan Amerika berkali-kali sejak serangan tahun lalu.

Tetapi belum kekerasan pada peringatan serangan selama akhir pekan.
Sementara itu, pemerintah nasional Irak terkadang berjuang untuk menjaga hubungan baik dengan mitra global terbesarnya, Washington, dan tetangganya Iran.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: CBC News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah