Dikutip wartalombok.com dari @viceworldnews. Namun pengadilan menolak tuntutan ganti rugi mereka.
Gugatan itu dipandang sebagai kasus penting bagi pasangan sesama jenis secara nasional, serta tujuh pasangan lainnya yang menggugat pemerintah di pengadilan daerah.
Putusan di Sapporo bisa menjadi preseden bagi pengadilan distrik lain, yang belum mengambil keputusan.
Inti dari keputusan Sapporo pada hari Rabu adalah apakah undang-undang yang melarang perkawinan sesama jenis melanggar prinsip kebebasan menikah dan kesetaraan yang diatur dalam konstitusi Jepang.
Konstitusi mendefinisikan pernikahan sebagai persatuan yang didasarkan pada persetujuan bersama dari kedua jenis kelamin.
Meskipun hingga saat ini masih ada perbedaan dalam cara menafsirkannya.
Pasangan sesama jenis masih belum memiliki akses ke hak waris dan manfaat pajak. Hingga Oktober, hanya 64 dari 1.700 lebih kota di Jepang yang mengakui sistem ini.
Di bawah undang-undang saat ini pasangan sesama jenis di Jepang ditolak beberapa kasus.
Misalnya, dilarang pindah ke perumahan umum, dan kunjungan rumah sakit ditolak karena mereka tidak dianggap.