Setelah Eropa, Jepang Juga Mengesahkan LGBT di Negara Tersebut

- 18 Maret 2021, 10:25 WIB
Ilustrasi LGBT di Jepang
Ilustrasi LGBT di Jepang /Pixabay.com/StockSnap

WARTA LOMBOK - Dalam kemenangan untuk gerakan hak sesama jenis, pengadilan Jepang pada Rabu, 17 Maret memutuskan bahwa tidak konstitusional untuk menolak pernikahan dengan pasangan sesama jenis.

Ini adalah pertama kalinya pengadilan Jepang memutuskan legalitas serikat sesama jenis, dan dapat membuka jalan bagi legalisasi #samesexmarriage di seluruh negeri.

Keputusan tersebut oleh Pengadilan Distrik Sapporo adalah yang pertama dari lima tuntutan hukum kesetaraan pernikahan.

Baca Juga: Jessi Ungkap Dukungannya Untuk Komunitas LGBT

Pernikahan ini diajukan terhadap pemerintah Jepang oleh 13 pasangan sesama jenis atas dasar penderitaan mental pada Februari 2019.

Masing-masing penggugat, dari Tokyo, Nagoya, Osaka dan Sapporo, menuntut ganti rugi sebesar ¥ 1 juta (Rp131 juta) serta pengakuan hukum bahwa hubungan mereka adalah konstitusional.

Baca Juga: Anak - Anak Berusia 11 Tahun 'Dipenggal' di Tengah Pemberontakan Islam di Afrika

Pengadilan Sapporo memutuskan bahwa kurangnya pengakuan hukum atas pernikahan sesama jenis melanggar prinsip.

Yaitu kebebasan dan kesetaraan dalam konstitusi Jepang untuk tiga pasangan sesama jenis yang tinggal di Hokkaido.

Dikutip wartalombok.com dari @viceworldnews. Namun pengadilan menolak tuntutan ganti rugi mereka.

Gugatan itu dipandang sebagai kasus penting bagi pasangan sesama jenis secara nasional, serta tujuh pasangan lainnya yang menggugat pemerintah di pengadilan daerah.

Putusan di Sapporo bisa menjadi preseden bagi pengadilan distrik lain, yang belum mengambil keputusan.

Inti dari keputusan Sapporo pada hari Rabu adalah apakah undang-undang yang melarang perkawinan sesama jenis melanggar prinsip kebebasan menikah dan kesetaraan yang diatur dalam konstitusi Jepang.

Baca Juga: Kongres Ke-20 PMII, Presiden Jokowi: PMII Selalu Terdepan Konsisten Menebarkan Toleransi, Navigasi Perubahan

Konstitusi mendefinisikan pernikahan sebagai persatuan yang didasarkan pada persetujuan bersama dari kedua jenis kelamin.

Meskipun hingga saat ini masih ada perbedaan dalam cara menafsirkannya.

Pasangan sesama jenis masih belum memiliki akses ke hak waris dan manfaat pajak. Hingga Oktober, hanya 64 dari 1.700 lebih kota di Jepang yang mengakui sistem ini.

Di bawah undang-undang saat ini pasangan sesama jenis di Jepang ditolak beberapa kasus.

Misalnya, dilarang pindah ke perumahan umum, dan kunjungan rumah sakit ditolak karena mereka tidak dianggap.

Pasangan sesama jenis internasional tidak diizinkan memiliki visa pasangan, meskipun pernikahan mereka sah di negara lain.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah