Pria Korea Selatan Membunuh, Memutilasi Dan Memakan Tetangganya Sendiri

- 22 Maret 2021, 07:50 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan /Pixabay/Gerd Altmann

Jadi pelaku mengaku melepaskan bola mata korban dan memakannya.

Ketika kasus tersebut diserahkan ke Pengadilan Distrik Daegu, jaksa menuntut hukuman seumur hidup mengingat kebrutalan tindakan tersebut. 

Baca Juga: Pelatih Tim Nasional Indonesia Shin Tae-yong Positif Covid-19, Sempat Mengaku Tidak Enak Badan

Sidang pertama diadakan 19 Maret 2021 dengan putusan 12 tahun penjara atas pembunuhan dan mutilasi.

Pengadilan menyatakan hukuman telah dikurangi karena korban juga melecehkan terdakwa baik secara fisik maupun mental dan memberikan motivasi untuk pembunuhan tersebut. 

Selain itu, pengadilan juga memvonis pria tersebut untuk mendapatkan perawatan psikologis mengingat pria tersebut menunjukkan gejala skizofrenia.

Ketika keputusan pengadilan dari persidangan pertama terungkap, publik Korea menjadi marah atas keputusan tersebut. 

Seorang warga Korea bersikeras, meskipun benar bahwa skizofrenia adalah kondisi yang berpotensi menjadi penyebab di balik pembunuhan itu, hal itu tidak bisa menjadi alasan untuk pengurangan hukuman pembunuh.

Karena sistem peradilan Korea didasarkan pada sistem peradilan tiga tingkat, putusan tersebut berpeluang untuk dibatalkan. 

Baca Juga: Nilai Impor 1 Juta Beras Untuk Cadangan, DPR RI Firman: Pemerintah Masuk Akal dan benar Diperbolehkan UU

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Korea Boo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x