Pemerintah Mengizinkan Perluasan Cangkupan Vaksinasi Melalui Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong

21 Mei 2021, 20:19 WIB
Pemerintah secara resmi mengizinkan pelaksanaan vaksinasi gotong royong. /Twitter.com/@KemenkesRI

WARTA LOMBOK - Pemerintah secara resmi mengizinkan pelaksanaan vaksinasi gotong royong untuk mempercepat vaksinasi Covid-19. 

Perizinan pelaksanaan vaksinasi gotong royong untuk memperluas cakupan vaksinasi Covid-19 agar segera tercapai kekebalan kelompok. 

Izin pelaksanaan vaksinasi gotong royong dilakukan pemerintah secara resmi mulai Selasa, 18 Mei 2021. 

Baca Juga: Penerimaan Bea Cukai Batam Pada Kuartal I Tahun 2021 Meroket Hampir mencapai Target Hingga 93 Persen

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Kesehatan @KemenkesRI pada 19 Mei 2021, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021. 

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 berisi tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019. 

Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan atau karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga. 

Golongan tersebut dan individu lain terkait dalam keluarga pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha yang melakukan Vaksinasi Gotong Royong. 

Baca Juga: Menteri Perindustrian Bersama Menko Marves Mendukung Program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri

Badan hukum atau badan usaha yang akan melakukan vaksinasi Gotong Royong harus melaporkan jumlah individu kepada Kementerian Kesehatan. 

Laporan tersebut paling sedikit harus memuat jumlah, nama, dan alamat, serta nomor induk kependudukan. 

Adapun jenis vaksin yang akan digunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong berbeda dengan vaksinasi program vaksinasi nasional. 

Baca Juga: Rusia Ancam Akan Serang Israel Dalam Waktu Dekat Jika Tidak Menghentikan Serangan Terhadap Palestina Presiden

Adapun vaksin yang digunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong yaitu vaksin produksi Sinopharm. 

Pada pelaksanaannya vaksinasi Gotong Royong akan diserahkan kepada pihak swasta dan tidak boleh dilakukan di fasyankes milik pemerintah. 

Pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong tidak akan mengganggu jalannya program vaksinasi nasional Covid-19 pemerintah. 

Baca Juga: Menteri Sosial Berikan Bantuan Korban Longsor di Tapanuli Selatan Lebih dari 267 Juta Rupiah

Alur pelayanan yang digunakan pada Vaksinasi Gotong Royong sama dengan program vaksinasi nasional yang memakai 2 meja agar efisien dan efektif.

Adapun penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) untuk vaksin Gotong Royong sama dengan penanganan KIPI di program vaksinasi pemerintah.*** 

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @KemenkesRI

Tags

Terkini

Terpopuler