Perbedaan Praktik Perbankan Syariah di Negara Pakistan dan Malaysia

- 18 Januari 2021, 11:16 WIB
Ilustrasi* Konsep perbankan syariah yang diterapkan di Malaysia dan Pakistan.
Ilustrasi* Konsep perbankan syariah yang diterapkan di Malaysia dan Pakistan. /Pixabay/Nattanan Kanchanaprat

WARTA LOMBOK - Dalam sejarah perekonomian umat Islam, kegiatan muamalah seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang.

Semua kegiatan tersebut dilakukan dengan akad-akad yang sesuai syariah, telah lazim dilakukan umat Islam sejak zaman Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam yang dikenal dengan julukan Al-amin, dipercaya oleh masyarakat Makkah menerima simpanan harta. 

Hingga pada saat terakhir sebelum hijrah ke Madinah, Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam meminta Ali bin Abi Thalib R.A untuk mengembalikan semua titipan itu kepada para pemiliknya. 

Baca Juga: Belajar Memuliakan Ilmu dari para Ulama

Baca Juga: Sepenggal Kisah tentang Integrasi Ilmu

Namun seorang sahabat Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bernama Zubair bin al-Awwam R.A, memilih untuk tidak menerima titipan harta karena ia lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman

Tindakan Zubair ini menimbulkan implikasi yang berbeda. 

Yakni yang pertama, dengan mengambil uang itu sebagai pinjaman, ia memiliki hak untuk memanfaatkannya. 

Kedua, karena bentuknya pinjaman, ia berkewajiban untuk mengembalikannya secara utuh. 

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah