WARTA LOMBOK - Dalam sejarah perekonomian umat Islam, kegiatan muamalah seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang.
Semua kegiatan tersebut dilakukan dengan akad-akad yang sesuai syariah, telah lazim dilakukan umat Islam sejak zaman Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam yang dikenal dengan julukan Al-amin, dipercaya oleh masyarakat Makkah menerima simpanan harta.
Hingga pada saat terakhir sebelum hijrah ke Madinah, Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam meminta Ali bin Abi Thalib R.A untuk mengembalikan semua titipan itu kepada para pemiliknya.
Baca Juga: Belajar Memuliakan Ilmu dari para Ulama
Baca Juga: Sepenggal Kisah tentang Integrasi Ilmu
Namun seorang sahabat Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bernama Zubair bin al-Awwam R.A, memilih untuk tidak menerima titipan harta karena ia lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman.
Tindakan Zubair ini menimbulkan implikasi yang berbeda.
Yakni yang pertama, dengan mengambil uang itu sebagai pinjaman, ia memiliki hak untuk memanfaatkannya.
Kedua, karena bentuknya pinjaman, ia berkewajiban untuk mengembalikannya secara utuh.