Larangan Menghadap Kiblat Saat Suami Istri Bersenggama, Hingga Posisi yang Benar Menurut Islam

- 19 Februari 2021, 05:00 WIB
Menghadap kiblat ketika bersenggama ternyata tidak dianjurkan dalam Islam begitu juga dengan beberapa model persetubuhan yang dibahas Qurrah al-Uyun Fi al-Nikah al Syar'i karya Syeikh at-Tihami
Menghadap kiblat ketika bersenggama ternyata tidak dianjurkan dalam Islam begitu juga dengan beberapa model persetubuhan yang dibahas Qurrah al-Uyun Fi al-Nikah al Syar'i karya Syeikh at-Tihami /Pixabay/Ferenc Keresi

WARTA LOMBOK - Menghadap kiblat diperuntukkan bagi ummat Islam dalam melaksanakan kewajiban sholat. Namun, berbeda halnya jika pasangan suami istri yang akan melakukan senggama sangat tidak dianjurkan menghadap kiblat.

Bukan hanya menghadap kiblat, suami istri yang hendak melakukan senggama juga tidak dianjurkan di alam terbuka atau di bawah pohon, kecuali ada pembatas, sehingga senggama sebaiknya dilakukan di rumah sendiri.

Tidak dianjurkan menghadap kiblat atau membelakanginya, menghadap rembulan atau matahari, karena dianalogikan dengan aktivitas buang hajat pada umumnya.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Masjid Jogokariyan Yogyakarta yang Selalu Mengumumkan Saldo Nol Rupiah

Suasana yang romantis sangat mempengaruhi aktivitas seksual, permainan lampu, permainan suara, dan keheningan dapat meningkatkan gairah hubungan suami istri.

Dikutip Warta Lombok.com dari buku Qurrah al-Uyun Fi al-Nikah al-Syar’i oleh Abu Al-Tihami, mempresentasikan secara gamblang meskipun hanya sedikit model persetubuhan.

Menurutnya model wanita di bawah lebih dianjurkan meskipun tidak melarang secara tegas model persetubuhan yang sebaliknya. Namun pada tempat lain, ia melarang bersetubuh sambil berdiri dan duduk.

Senggama sambil berdiri tidak dianjurkan bagi mereka yang berusia lanjut, terutama bagi laki-laki akan membuat kaki lemas dan cepat capek sehingga tenaga hanya terforsir untuk menahan kaki dan bukan untuk menikmati keindahan dan erotisme pasangannya.

Bersenggama sambil duduk juga tidak direkomendasikan. Menurutnya, hal itu dapat mempersulit terutama bagi mereka yang mempunyai problem dengan perutnya.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Qurrah al-Uyun Fi al-Nikah al Syar'i


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah