Letak Niat Puasa Wajib di Bulan Ramadhan Beserta Dalil-dalil dan Faedahnya

- 13 April 2021, 05:10 WIB
Terdapat sejumlah hadits yang menerangkan pentingnya berniat puasa di bulan Ramadhan.
Terdapat sejumlah hadits yang menerangkan pentingnya berniat puasa di bulan Ramadhan. /Freepik/towfiqu999

WARTA LOMBOK - Di antara rukun puasa adalah berniat. Niat itu harus ada, namun cukuplah di hati, karena itulah yang dipersyaratkan.

Adapun niat puasa wajib Ramadhan harus ada di malam hari sebelum masuk waktu fajar (Shubuh).

Dalam kitab Bulughul Maram dengan nomor Hadits 656, Ibnu Hajar menjabarkannya sebagai berikut:

Baca Juga: Berikut 7 Makanan yang Disunnahkan Untuk Berbuka Puasa, Salah Satunya Adalah Buah Delima

وَعَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : { مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ } رَوَاهُ الْخَمْسَةُ ، وَمَالَ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ إلَى تَرْجِيحِ وَقْفِهِ ، وَصَحَّحَهُ مَرْفُوعًا ابْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ – وَلِلدَّارَقُطْنِيِّ { لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يَفْرِضْهُ مِنْ اللَّيْلِ }

Dari Hafshoh Ummul Mukminin bahwa Nabi SAW bersabda:

“Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.”

Hadits ini dikeluarkan oleh yang lima, yaitu Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai dan Ibnu Majah.

An Nasai dan Tirmidzi berpendapat bahwa hadits ini mauquf, hanya sampai pada sahabat (perkataan sahabat).

Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibbah menshahihkan haditsnya jika marfu’ yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dalam riwayat Ad Daruquthni disebutkan, “Tidak ada puasa bagi yang tidak berniat ketika malam hari.”

Beberapa faedah dari Hadits di atas adalah:

Baca Juga: Waktu yang Berkah Untuk Makan Sahur Berdasarkan Tuntunan Rasulullah SAW

  1. Hadits ini menunjukkan bahwa puasa mesti dengan niat sebagaimana ibadah lainnya.

Sebagaimana kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:

وَقَدْ اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الْعِبَادَةَ الْمَقْصُودَةَ لِنَفْسِهَا كَالصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالْحَجِّ لَا تَصِحُّ إلَّا بِنِيَّةِ

“Para ulama sepakat (ijma’) bahwa ibadah yang dimaksudkan langsung pada zat ibadah itu sendiri seperti shalat, puasa, dan haji, maka haruslah dengan niat.” (Majmu’ Al Fatawa, 18: 257).

  1. Letak niat itu di dalam hati.

Jadi, barangsiapa yang terbetik dalam hatinya untuk berpuasa keesokan harinya, maka ia sudah dikatakan berniat.

  1. Yang tidak melakukan niat di malam hari ketika melaksanakan puasa wajib, puasanya tidak sah.
  2. Niat puasa wajib seperti ramadhan mesti dilakukan di malam hari, yaitu cukup mendapati niat pada sebagian malam kata Ash Shon’ani dalam Subulus Salam dan Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan dalam Minhatul ‘Allam.

Baca Juga: Al Quran Memberikan Beberapa Isyarat Mengenai Jodoh Seseorang, Salah Satunya Memiliki Kesamaan

Sedangkan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan bahwa seandainya akhir malam pun masih bisa digunakan untuk berniat, asalkan sebelum fajar (Shubuh). Adapun waktu malam dimulai dari waktu Maghrib.

Sebagai tanda seseorang sudah dikatakan berniat adalah ia bangun makan sahur karena sudah terbetik hatinya untuk puasa.

Begitu pula jika seseorang sudah mempersiapkan makan sahur, meski akhirnya tidak bangun makan sahur, maka sudah dikatakan pula berniat.

  1. Niat puasa mesti dilakukan berulang pada setiap malamnya karena puasa setiap harinya adalah puasa yang berdiri sendiri. Demikianlah pendapat Abu Hanifah, Syafi’i dan Ahmad.

Dalil mereka adalah hadits yang kita bawakan kali ini. Sehingga jika ada yang tidur setelah ‘Ashar dan baru bangun setelah terbit fajar shubuh keesokan harinya, maka puasanya tidak sah karena ia tidak ada niat di malam hari.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Bulughul Maram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah