Berikut kutipan teks perkataan Imam Nawawi berkata dalam kitab al-Tibyan Fi Adabi Hamalatil Quran yang artinya:
“Jika seseorang membaca Al Quran dengan berdiri, tidur terlentang atau membaca di kasur tempat tidurnya atau dalam keadaan yang lain, maka hal itu hukumnya diperbolehkan dan tetap mendapatkan pahala, tetapi bukan pahala yang utama".***