WARTA LOMBOK - Pernikahan merupakan ikatan suci bagi pasangan suami istri yang juga merupakan bentuk komitmen laki-laki dan wanita yang saling mencintai untuk hidup bersama.
Tidak mudah menyamakan persepsi bagi dua insan yang berbeda, baik secara fisik maupun psikis. Maka, Islam mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan pernikahan, mulai dari akad nikah, hak-hak dan kewajiban pasangan, hingga persoalan talak.
Hal ini dimaksudkan agar tujuan pernikahan sebagaimana yang disyariatkan agama Islam dapat tercapai.
Baca Juga: Makna Sebenarnya Menikah Menurut Ajaran Islam
Di antara tujuan pernikahan adalah terciptanya keluarga yang sakinah (tenteram dan bahagia), yang berdiri di atas podasi mawaddah wa rahmah (cinta dan kasih sayang).
Di era teknologi informasi yang semakin canggih seperti sekarang ini, semua orang dapat menikmati media sosial dengan mudah.
Dengan memanfaatkan media, mereka akan meraih keuntungan besar baik bersifat materi maupun ilmu pengetahuan.
Di sisi lain media sosial justru menjadi alat sekaligus pemicu terjadinya masalah, termasuk masalah rumah tangga.
Salah satu contoh pemanfaatan media sosial yang tidak tepat adalah sebagai ajang penyebar fitnah, provokasi, dan ajang curhat bagi pasangan suami istri.
Seringkali istri mengeluhkan kondisi keluarganya di media, sehingga ribuan manusia bisa menyaksikan.
Begitupun sebaliknya, suami mengeluhkan atas sikap istri kepada semua pembaca. Mereka tidak menyadari bahwa apa yang diluapkan itu adalah aib yang seharusnya diselesaikan dan ditutup rapat.
Baca Juga: Makna Ketika Imam Syafi'i Tidak Membaca Qunut di Masjid Imam Hanafi
Yang demikian ini sama halnya dengan membuka keburukan dan kegagalan dalam keluarganya. Hal ini tentu menjadi perhatian bersama terutama bagi pasangan suami istri. Allah ﷻ menggambarkan dalam Al-Qur’an bahwa pasangan suami istri ibarat pakaian.