Menurut Habib Salim bin Jindan dalam kitab al-Ilmam bi Ma’rifat al-Fataawi al-Ahkam yang sudah diterjemahkan oleh Ibnu Kharish, berpendapat bahwa tidak diberikan dosa bagi siapa pun yang membaca Al Quran sambil tiduran.
Pun tidak diberikan dosa bagi orang yang membaca Al Quran sambil berbaring. Habib Salim bin Jindan berkata yang artinya:
“Tidak ada dosa bagi pembaca Al Quran yang ia membaca Al Quran sambil tiduran miring (telentang), walaupun demikian, yang lebih utama membaca Al Quran itu duduk dalam keadaan suci dan menghadap kiblat, serta berpakaian baik dan rapi.”
Pasalnya, larangan Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya itu ditujukan bagi mereka yang sedang junub (hadas besar).
Seorang dalam keadaan yang mewajibkan mandi besar (wajib), itulah yang dilarang menyentuh Al Quran untuk dibaca. Nabi bersabda yang artinya:
“Bacalah Al Quran dalam kondisi apapun, kecuali kamu dalam keadaan junub.”
Pendapat serupa juga dikatakan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Tibyan Fi Adabi Hamalatil Quran yang mengatakan bahwa membaca Al Quran sambil berbaring hukumnya boleh.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Puasa Menjelang 1 Muharram? Berikut Penjelasannya Berdasarkan Hadits Shahih
Meski begitu, yang lebih utama adalah membaca Al Quran dalam posisi duduk dan menghadap kiblat.
Pasalnya, membaca Al Quran sambil berbaring di kasur pahalanya lebih sedikit, jika di banding membaca Al Quran sambil duduk.