4 Etika Bercerai dalam Pandangan Islam

- 16 September 2021, 05:35 WIB
Ilustrasi/Islam menjelaskan ada 4 etika bercerai bagi suami istri jika sudah tak bisa mempertahankan rumah tangga.
Ilustrasi/Islam menjelaskan ada 4 etika bercerai bagi suami istri jika sudah tak bisa mempertahankan rumah tangga. /UNSPLASH/felipepelaquim

Kedua, hendaknya mengikuti langkah yang dianjurkan oleh Al-Qur’an:

  وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Artinya: “Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kalian beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS an-Nisa’: 34)

Jika pasangan melakukan kesalahan, ingatkan terlebih dahulu. Komunikasi yang baik dengan pasangan merupakan salah satu kunci dari keharmonisan rumah tangga.

Kalau tetap tidak berubah, pisah ranjang bisa menjadi alternatif berikutnya sebelum bercerai. Hal ini juga memberikan kesempatan bagi suami istri untuk mendinginkan hati dan pikiran.

Memikirkan lebih jauh dampak yang akan ditanggung jika terjadi perceraian, sehingga cerai menjadi pilihan terakhir yang menjadi satu-satunya solusi dalam permasalahan rumah tangga. 

Baca Juga: 10 Pondok Pesantren Tertua di Indonesia, Rata-rata Berusia Ratusan Tahun

Ketiga, suami menceraikan istri dalam keadaan suci dan tidak setelah melakukan persetubuhan. Karena jika cerai dilakukan pada saat istri sedang haid, akan menambah panjangnya masa iddah.

Demikian pula jika cerai dijatuhkan saat suci namun setelah melakukan persetubuhan, dikhawatirkan terjadi kehamilan pada istri, yang juga akan memperpanjang masa iddahnya karena menunggu lahirnya si bayi.

Menceraikan istri dalam keadaan suci dan tidak setelah melakukan persetubuhan merupakan etika ketiga dari 4 etika cerai dalam pandangan Islam.

Keempat, hindari membuka aib masing-masing setelah berpisah. Sama seperti ketika masih dalam ikatan pernikahan, suami istri itu seperti pakaian.

Saling melindungi dan memperindah. Begitu pula setelah berpisah. Membuka aib mantan pasangan, sama saja dengan membuka aib sendiri, seperti sabda Rasulullah SAW:

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x