WARTA LOMBOK - Tayammum adalah mengusap muka dan kedua belah tangan dengan memakai debu yang suci.
Pada saat tertentu, tayammum dapat menggantikan wudhu dan mandi dengan syarat-syarat tertentu.
Sebagaimana dikutip wartalombok.com dari Buku Penuntun Shalat Lengkap terbitan Apollo, berikut syarat-syarat tayammum di antaranya sebagai berikut.
1. Dengan debu yang suci
2. Tidak ada air dan sudah berusaha mencarinya tapi tidak ada.
3. Berhalangan menggunakan air, misalnya sedang sakit yang apabila kena air akan kambuh sakitnya.
4. Telah masuk waktu sholat.
Sedangkan tata cara tayammum di antaranya sebagai berikut.