WARTA LOMBOK - Kurban merupakan ibadah yang memiliki keutamaan dan pahala yang besar.
Manfaatnya tidak hanya kembali kepada pribadi yang berkurban tapi juga bisa dirasakan orang lain.
Dalam mazhab Syafi’i, hukum berkurban adalah sunah ‘ain bagi yang tidak atau belum memiliki keluarga.
Baca Juga: Menakjubkan! Ternyata Inilah Berberapa Manfaat Berqurban yang Harus Kalian Ketahui
Sunah ‘ain berhubungan dengan tanggung jawab individu setiap Muslim, konsekuensi pahala dan celaannya tidak berpengaruh kepada orang lain.
Hukum berkurban adalah sunah kifayah (kolektif) bagi orang yang sudah memiliki keluarga.
Artinya, jika salah satu anggota keluarga sudah ada yang melakukan, maka dapat mencukupi dari anjuran berkurban dan menggugurkan cercaan syar’i bagi anggota keluarga yang lain.
Kurban bisa menjadi wajib apabila dinazari. Problem mungkin muncul saat seseorang dalam perantauan.
Sebagian melaksanakan kurban di kampung halaman dengan cara si perantau mengirim uang dan memasrahkan ke orang lain untuk membeli hewan kurban agar disembelih dan didistribusikan di kampung halamannya.
Baca Juga: Cara Menebus Kesalahan terhadap Orang Tua yang Sudah Wafat