WARTA LOMBOK - Niat yaitu kesengajaan hati. Berdasarkan hadis: Hanya sanya amal yang shah itu terletak pada niatnya.
Dalam melakukan niat, diwajibkan meletakkan unsur "kesengajaan melakukan salat". (Qoshdul fi'li), agar salat dapat terpisahkan dengan perbuatan-perbuatan lain dan "pernyataan jenis salat" (ta'yiin) dzuhur atau lainnya, agar dapat terpisahkan antara zuhur dengan lainnya.
Karena itu, belumlah cukup hanya niat menunaikan kefarduan waktu salat secara umum.
Baca Juga: Suka Malas Shalat Berjamaah? Simak Inilah Pentingnya Shalat Berjamaah Bagi Ummat Islam
Bila salat yang dikerjakan itu salat sunnah yang bukan sunnah mutlak misalnya salat rawatib, salat-salat sunnah yang ditentukan waktunya atau yang mempunyai sebab, maka kecuali tak ingin diwajibkan pula menyebutkan penyebabnya semisal (menyebutkan zuhur) pada salat sunnah dzuhur baik qobliyah atau yang ba'diyah, sekalipun yang qobliyyah itu tidak dilakukan sesudah dzuhur.
Demikian pula setiap salat yang mempunyai salat sunnah qobliyah dan ba'diyah, salat hari raya Adha/besar atau hari raya Fitrah/kecil.
Maka di sini tidak cukup hanya niat salat hari raya saja (tanpa menyebutkan jenis hari raya yang dimaksudkan).
Baca Juga: Ridwan Kamil Ikhlas Sang Putra Telah Pergi, Anies Baswedan Ajak Warga Shalat Gaib
Termasuk juga salat sunnah witir, baik ditunaikan satu rakaat atau lebih. Di sini cukup niat salat Witir tanpa menyebut bilangan rakaatnya dan dimaksudkan hukumnya kepada maksud pelakunya, demikian dasar dari beberapa wajah.