Sejarah Shalat Jumat yang Menakjubkan

- 17 Juli 2022, 14:35 WIB
Ilustrasi/Sejarah shalat Jumat yang menyimpan sejumlah makna.
Ilustrasi/Sejarah shalat Jumat yang menyimpan sejumlah makna. /UNSPLASH/Masjid Pogung Raya

WARTA LOMBOK - Mengerjakan shalat Jumat hukumnya fardhu 'ain, jika telah cukup syarat-syaratnya. Perintah melakukan shalat Jumat turun di Makkah.

Namun di Makkah sendiri tidak diselenggarakan shalat Jumat di kala itu, karena belum cukup bilangan kaum muslimin.

Penyebab lain adalah karena syi'arnya harus ditampakkan sedangkan Nabi di Makkah masih sembunyi-sembunyi.

Baca Juga: Wajib Dipelajari! Sunnah-Sunnah yang Harus Dikerjakan bagi Orang yang Masbuk dalam Shalat

Orang pertama kali yang melakukannya atau menyelenggarakannya di Madinah sebelum Nabi hijrah adalah As'ad bin Zurarah.

Shalat diselenggarakan di sebuah kampung yang berdekatan dengan kota Madinah. Shalat Jumat itu shalat yang paling utama.

Sebagaimana dikutip wartalombok.com dari Kitab Fathul Mu'in Jilid 1, bahwa dinamakan dengan shalat Jumat karena banyak orang-orang berkumpul untuk melakukannya.

Nabi Adam bertemu atau berkumpul dengan Hawa di Muzdalifah pada hari Jumat dan karena itu pula Muzdalifah disebut dengan Jam'an.

Shalat Jumat wajib dikerjakan oleh setiap orang mukallaf yaitu orang baligh yang berakal sehat, yang lelaki serta bukan budak belian.

Karena itu tidak wajib bagi orang wanita atau banci, atau budak sekalipun mukatab, karena kekurangan persyaratan mereka.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Kitab Fathul Mu'in


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x