Baca Juga: Sering Keliru! Ini yang Harus Dikerjakan Makmum Masbuk Saat Mendapatkan Imam dalam Keadaan Rukuk
Dengan syarat mereka itu Mutawaththin (bertempat) di tempat shalat Jumat itu diselenggarakan.
Tidak pergi dari tempat itu baik di musim kemarau ataupun penghujan selain ada keperluan yang semacam pergi berdagang atau ziarah.
Mereka juga tidak sedang berudzur, misalnya sakit atau udzur-udzur lain seperti disebutkan dalam udzur-udzur jamaah.
Orang sakit yang tidak bisa datang ke tempat diselenggarakannya shalat Jumat setelah matahari memasuki belahan langit barat, tidak wajib melakukan shalat Jumat.
Shalat Jumat bisa jadi (sah) dengan disertainya orang yang sedang udzur.
Shalat Jumat wajib dikerjakan oleh orang muqim (tinggal) di tempat diselenggarakan Jumat yang tidak mutawaththin.
Misalnya orang muqim di tempat diselenggarakan Jumat selama 4 hari atau lebih sedangkan ia bermaksud pulang ke tempat sendiri, sekalipun nanti setelah berhari-hari lagi.
Baca Juga: Sosok Sa'ad bin Mu'adz, Kematiannya Mampu Mengguncang Arsy
Wajib dikerjakan oleh orang muqim mutawaththin di tempat yang panggilan Jumat masih dapat didengar, dimana penduduk tempat diselenggarakan jum'ah kurang dari 40 orang.