Sejarah Shalat Jumat yang Menakjubkan

- 17 Juli 2022, 14:35 WIB
Ilustrasi/Sejarah shalat Jumat yang menyimpan sejumlah makna.
Ilustrasi/Sejarah shalat Jumat yang menyimpan sejumlah makna. /UNSPLASH/Masjid Pogung Raya

Baca Juga: Sering Keliru! Ini yang Harus Dikerjakan Makmum Masbuk Saat Mendapatkan Imam dalam Keadaan Rukuk

Dengan syarat mereka itu Mutawaththin (bertempat) di tempat shalat Jumat itu diselenggarakan.

Tidak pergi dari tempat itu baik di musim kemarau ataupun penghujan selain ada keperluan yang semacam pergi berdagang atau ziarah.

Mereka juga tidak sedang berudzur, misalnya sakit atau udzur-udzur lain seperti disebutkan dalam udzur-udzur jamaah.

Orang sakit yang tidak bisa datang ke tempat diselenggarakannya shalat Jumat setelah matahari memasuki belahan langit barat, tidak wajib melakukan shalat Jumat.

Shalat Jumat bisa jadi (sah) dengan disertainya orang yang sedang udzur.

Shalat Jumat wajib dikerjakan oleh orang muqim (tinggal) di tempat diselenggarakan Jumat yang tidak mutawaththin.

Misalnya orang muqim di tempat diselenggarakan Jumat selama 4 hari atau lebih sedangkan ia bermaksud pulang ke tempat sendiri, sekalipun nanti setelah berhari-hari lagi.

Baca Juga: Sosok Sa'ad bin Mu'adz, Kematiannya Mampu Mengguncang Arsy

Wajib dikerjakan oleh orang muqim mutawaththin di tempat yang panggilan Jumat masih dapat didengar, dimana penduduk tempat diselenggarakan jum'ah kurang dari 40 orang.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Kitab Fathul Mu'in


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah