Baik orang muqim tidak mutawaththin (keterangan atas) atau muqim mutawaththin ini wajib mengerjakan shalat Jumat.
Namun shalat Jumat tidak jadi (tidak sah) dengan dipenuhinya dua orang tersebut di bawah ini, yaitu muqim bukan mutawaththin, dan muqim mutawaththin.
Tetapi di luar daerah diselenggarakan Jumat sekalipun ia sendiri wajib mengerjakan Jumat bila mendengar panggilan Jumat dari tempat diselenggarakannya itu.
Shalat Jumat tidak jadi (tidak sah) dengan dipenuhinya budak dan anak-anak. Tetapi shalat mereka sah.
Hanya seyogyanya mereka menunda takbiratul ihram sampai sesudah takbirnya 40 orang yang sah Jumatnya, dengan kepenuhan mereka.
Demikian persyaratan yang dikemukakan segolongan ulama' Muhaqqiqun, kendatipun banyak pula pendapat yang menyelisihinya.***