Sejarah Shalat Jumat yang Menakjubkan

- 17 Juli 2022, 14:35 WIB
Ilustrasi/Sejarah shalat Jumat yang menyimpan sejumlah makna.
Ilustrasi/Sejarah shalat Jumat yang menyimpan sejumlah makna. /UNSPLASH/Masjid Pogung Raya

Baik orang muqim tidak mutawaththin (keterangan atas) atau muqim mutawaththin ini wajib mengerjakan shalat Jumat.

Namun shalat Jumat tidak jadi (tidak sah) dengan dipenuhinya dua orang tersebut di bawah ini, yaitu muqim bukan mutawaththin, dan muqim mutawaththin.

Tetapi di luar daerah diselenggarakan Jumat sekalipun ia sendiri wajib mengerjakan Jumat  bila mendengar panggilan Jumat dari tempat diselenggarakannya itu.

Shalat Jumat tidak jadi (tidak sah) dengan dipenuhinya budak dan anak-anak. Tetapi shalat mereka sah.

Hanya seyogyanya mereka menunda takbiratul ihram sampai sesudah takbirnya 40 orang yang sah Jumatnya, dengan kepenuhan mereka.

Demikian persyaratan yang dikemukakan segolongan ulama' Muhaqqiqun, kendatipun banyak pula pendapat yang menyelisihinya.***

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Kitab Fathul Mu'in


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah