Sering Keliru! Ini yang Harus Dikerjakan Makmum Masbuk Saat Mendapatkan Imam dalam Keadaan Rukuk

- 16 Juli 2022, 18:43 WIB
Ilustrasi/Terdapat kaidah-kaidah bagi makmum masbuk ketika mendapati imam tengah melakukan rukuk.
Ilustrasi/Terdapat kaidah-kaidah bagi makmum masbuk ketika mendapati imam tengah melakukan rukuk. /UNSPLASH/Masjid Pogung Dalangan

WARTA LOMBOK - Terdapat kaidah satu raka'at yang didapatkan makmum masbuk yang mendapatkan imam dalam keadaan rukuk.

Dua hal yang harus dipenuhi makmum adalah, pertama dengan takbiratul ihram dan takbir keduanya untuk rukuk.

Jika mencukupkan salatnya dengan hanya satu kali takbir, maka disyaratkan supaya satu kali itu adalah takbiratul ihram saja.  

Baca Juga: Sosok Sa'ad bin Mu'adz, Kematiannya Mampu Mengguncang Arsy

Di samping itu, hendaklah si masbuk dapat menyempurnakan takbirnya sebelum imam berada dalam posisi "batas minim rukuk".

Kalau tidak bisa menyempurnakannya seperti itu, maka raka'atnya belum jadi, kecuali bagi masbuk yang belum tahu persyaratan di atas.

Jika seorang masbuk melakukan hal di atas maka raka'atnya bisa dianggap satu rakaat namun sebagai salat sunnah.

Lain halnya kalau masbuk itu hanya berniat untuk rukuk saja (maka rakaatnya tidak jadi), sebab tidak ada takbiratul ihram.

Jika niat rukuk dibersamakan dengan niat takbiratul ihram maka rakaatnya tidak jadi sebab penyekutuan di dalam niat atau memutlakkan (tidak niat rukuk dan tidak juga takbiratul ihram).

Sebab adanya pertentangan (ta'aarudl), dua qorinah mengenai takbir sebagai iftitah dan sebagai takbir turun untuk rukuk.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Kitab Fathul Mu'in


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah