WARTA LOMBOK - Jauh sebelum istilah takhbib ramai dibincangkan di media sosial, fenomena mengganggu istri atau suami orang sebenarnya sudah muncul, bahkan mungkin setua peradaban manusia.
Islam sebagai agama yang membawa kemaslahatan bagi manusia jelas-jelas menetangnya. Dalam Islam takhbib termasuk dosa luar biasa besar bagi para pelakunya.
Dalam Islam, melamar perempuan yang masih dalam proses lamaran lelaki lain saja dilarang, apalagi mengganggunya, dan terlebih sampai membuatnya bercerai dari suaminya.
Baca Juga: Kisah Umar bin Khattab Menetapkan Dasar Tahun Hijriah
Menurut penjelasan Ibnul Qayyim al-Jauziyah (691-751 H), minimal dosa takhbib atau mengganggu istri orang sama dengan perbuatan fahisyah (seperti zina), jika tidak bisa dinilai lebih parah darinya.
Dosanya pun tidak akan gugur hanya dengan bertobat kepada Allah. Sebab pertobatan kepada Allah, andaikan diterima, itu hanya akan menggugurkan hak Allah yang telah tidak dipatuhinya.
Adapun hak atau dosanya kepada suami dari istri yang diganggunya akan tetap tercatat sebagai dosa.
Sebab kejahatan mengganggu istri orang dan tindak kriminal menodai kesuciannya lebih parah daripada kejahatan merampas harta miliknya.
Bahkan kejahatan mengganggu istri orang tidak akan sebanding kecuali dengan hukuman mati bagi pelakunya. (Abdurrauf al-Munawi, Faidhul Qadir)
Baca Juga: Menakjubkan! 5 Kehebatan Al-Qur'an yang tidak Ditemukan dalam Kitab Suci Lain