WARTA LOMBOK - Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) adalah Kementerian yang membidangi urusan perumahan.
Kemen PUPR memiliki tugas di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu negara.
Saat ini Kemen PUPR dipimpin oleh Mochamad Basuki Hadimuljono.
Baca Juga: Wanita Harus Waspada, Berikut 5 Tanda Laki-Laki Playboy yang Wajib Anda Tahu
Kemen PUPR memiliki logo yang menggambarkan peran Kemen PUPR untuk mewujudkan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang handal.
Kemen PUPR pada 2021 membuka lowongan kerja untuk mengisi posisi jabatan yang kosong.
Dikutip wartalombok.com dari laman Bursa Kerja Depnaker pada 2 Maret 2021, Kementerian PUPR membuka lowongan kerja untuk tenaga fasilitator pendamping program Kotaku.
Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
Pria dan Wanita
Baca Juga: Cerita Penurunan Berat Badan 11 kg, Program Diet Park Bom Target 5 kg Lagi
Baca Juga: KAI Lakukan Penataan Kembali Alur Pelanggan dan Loket Pembelian Tiket di Stasiun Medan
Pendidikan D3 dan S1 semua jurusan
IPK minimal 2,75
Fresh graduate/berpengalaman
Sehat jasmani dan rohani
Berwawasan luas
Mampu bekerja secara tim/individu
Tidak terikat kontrak kerja dengan instansi lain
Berkelakuan baik
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Baca Juga: Hadapi UTBK SBMPTN, Berikut Beberapa Pertanyaan Terkait Registrasi Akun LTMPT
Baca Juga: Beberapa BUMN Ikuti Pameran International Defence Exhibition di Uni Arab Emirate
Berkas lamaran yang harus dipenuhi untuk mengisi posisi tersebut yakni:
Surat lamaran
Curriculum Vitae
Fotocopy KTP dan NPWP
Fotocopy ijazah terakhir
Pas Foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar
Mengisi form pendaftaran (lihat lampiran)
Baca Juga: Batal Menikah, Kalina Ocktaranny Beri Kejutan ke Vicky Prasetyo: Astagfirullah
Baca Juga: Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres 10 Tahun 2021 Mengenai Investasi Minuman Keras
Bagi yang merasa memenuhi persyaratan, dan berminat dengan lowongan kerja Kemen PUPR pada Maret 2021 tersebut, bisa secepatnya melengkapi berkas yang dibutuhkan.
Setelah melengkapi berkas, anda dapat mengirimnya via online ke alamat https://kotaku.pu.go.id.***