14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di Pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, dan
15. Melampirkan surat keterangan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang menjabat
Baca Juga: Alia Bhatt Terlihat Habiskan Waktu Makan Siang Bersama Sang Ibu dan Adiknya, Penggemar: Family Goals
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu, dan
17. Mendapat surat izin dari pejabat Pembina kepegawaian bagi PNS yang akan mengikuti seleksi
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil
Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus, email: [email protected] (hard copy tetap dikirimkan melalui pos), atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi NTB di Apartment Crystal Hotel, Jl. Bun Karno No. 28 Mataram Timur.
Baca Juga: Perlu Dicatat! Ini Beberapa Cara Mengatasi Plagiarisme Skripsi yang Wajib Kalian Ketahui
Dibuat masing-masing rangkap 3 terdiri dari 1 asli dan 2 fotocopy. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact person Sekretariat Timsel: Lalu Bonar Hadi, SH (081917999636) dan Putra Sari, M.Pd (081907037033).
Formulir berkas administrasi calon anggota Bawaslu Provinsi NTB dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat atau melalui laman https://bawaslu.go.id, https://bit.ly /FormulirCalonAnggotaBawasluNTB dan https://ntb.bawaslu.go.id.