6. Berpendidikan paling rendah S1 (Strata satu)
7. Berdomisili di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan dibuktikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari ketergantungan penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di Pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon
Baca Juga: Ingin Tetap Tubuh Sehat! Seringlah Konsumsi Buah Semangka, Berikut Khasiat yang Terkandung
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
13. Bersedia bekerja penuh waktu