KPK Panggil Lima Orang Terkait Kasus Edhy Prabowo, Ali Fikri: Mereka Sebagai Saksi

4 Desember 2020, 14:34 WIB
Edhy Prabowo mantan Menteri Kelautan dan Perikanan saat dibawa ke kantor KPK. /Instagram.com/@official.kpk

WARTA LOMBOK - Penangkapan yang dilakukan terhadap Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Kasus yang menjerat Edhy Prabowo terkait suap perizinan ekspor benih lobster.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap yang menimpa Edhy Prabowo dan rencananya penyidik KPK akan memeriksa lima orang saksi.

Baca Juga: Ustadz Maaher Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Awi Setiyono: Postingannya Dianggap Melanggar Hukum

Kelima orang saksi itu diantaranya Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Putri Catur; dua pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Kelautan dan Perikan, Dian Sukmawan dan Andika Anjaresta; seorang mahasiswa, Esti Marina; serta pihak wiraswasta, Dalendra Kardina.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa kelima orang tersebut dipanggil sebagai saksi.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Desember 2020 seperti dikutip Warta Lombok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Viral Ribuan Ikan Naik ke Daratan di Pelabuhan NTT, Penyebabnya Masih Ditelusuri

Namun demikian, belum ada rilis resmi tentang materi yang akan didalami oleh penyidik KPK terhadap kelima saksi tersebut.

Tetapi, penyidik diperkirakan sedang menyusun konstruksi serta mengonfirmasi sejumlah bukti kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo.

KPK sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Salah satunya adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Baca Juga: Politisi Ini Terpilih Sebagai Anggota Dewan di Namibia, Meski Miliki Nama Tak Biasa, 'Adolf Hitler'

Baca Juga: Ustadz Maaher Ditangkap, Nikita Mirzani: 'Elo Ga Bisa Nge Bacot Lagi'

Selain itu, terdapat Staf Khusus Menteri KKP, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misata (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM).

Satu tersangka lainnya adalah pemberi suap, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).***

Editor: ElRia Shd

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler