Kasus Asusila Sesama Jenis di Wisma Atlet Disoroti Media Asing

31 Desember 2020, 17:01 WIB
RS Wisma Atlet Kemayoran Jakarta /Instagram/@rsdwismaatlet

WARTA LOMBOK - Kasus perbuatan asusila sesama jenis yang dilakukan seorang tenaga kesehatan dan seorang pasien Covid-19 mendapat sorotan dari media asing.

Keduanya mengakui perbuatannya dimana mereka melakukan hubungan badan di toilet Wisma Atlet. Perawat yang diduga sebagai pelaku kini telah diskors setelah menjelaskan jika ia menanggalkan alat pelindung diri saat berhubungan seks dengan pasien Covid-19 itu.

New York Post, media terkemuka Amerika melansir pernyataan dari Asep Gunawan mewakili Asosiasi Perawat Nasional.

Baca Juga: LG Group Investasi Pabrik Baterai di Tanah Air Senilai Rp142 Triliun, Bahlil: BUMN Sudah MoU

“Memang benar ada dugaan kejadian hubungan sesama jenis antara petugas kesehatan dengan pasien Covid-19 di RS Darurat Wisma Atlet,” kata Asep kepada New York Post.

Dilansir Warta Lombok.com dari PR Pangandaran melalui artikel "Media Asing Soroti Kasus Perawat Pria Berhubungan Badan dengan Pasien Covid-19 di Toilet Wisma Atlet", kasus tindakan asusila tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi media asing.

Media tersebut mengatakan jika tersangka perawat tersebut harus mengikuti proses hukum, seperti pernyataan Asep Gunawan.

Harian The Sun dari Inggris juga menyoroti dengan memberitakan insiden asusila di Jakarta itu mulai terungkap berawal dari tweet akun Twitter tersangka.

Dia mengunggah tangkapan layar pesan WhatsApp antara pasangan horny itu termasuk detail tentang pelumas dan ukuran alat kelamin mereka, outlet berita melaporkan.

Pasien juga memasang gambar APD perawat tergeletak di lantai saat pasangan itu memakainya.

“Kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat. Kami sudah mengamankan petugas kesehatan untuk menjadi saksi dan dimintai keterangan lebih lanjut, ”kata Letkol Arh Herwin dari Kodam.

Baca Juga: Pasangan Sesama Jenis yang Berbuat Mesum di Wisma Atlet Dijerat UU ITE

Sementara itu, pasien terus menjalani isolasi di Rumah Olahragawan, imbuhnya, merujuk pada bekas desa akomodasi atlet olimpiade yang disulap menjadi rumah sakit akibat virus corona.

Kedua pria itu kemudian menjalani tes virus corona. Pasien ditemukan masih positif sementara perawat dinyatakan negatif, kata petugas.

Jika terbukti bersalah, para pria tersebut menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun.***(PR Pangandaran/Imas Solihah)

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PR Pangandaran

Tags

Terkini

Terpopuler