Fenomena Lansia Sebagai Komponen Kesejahteraan Sosial, Orang Tua Bukan Ladang Mata Pencaharian di PKH

4 Februari 2021, 19:40 WIB
Program Keluarga Harapan menambah 1 komponen dengan kategori Lanjut Usia. /Dok. Kemensos RI

WARTA LOMBOK – Sejak PKH menambah 1 komponen di dalam programnya yaitu komponen Kesejahteraan Sosial dengan kategori Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas Berat, KPM PKH yang memasukkan anggota keluarganya yang sudah berusia lanjut jumlahnya meningkat cukup drastis.

Betapa tidak, hampir semua KPM PKH yang masih memiliki orang tua atau kerabat lain (Kakek, Nenek, Paman, Bibi) ingin dimasukkan menjadi salah satu komponen PKH supaya mendapatkan bantuan sosial PKH senilai 2,4 juta per tahun itu.

Kenyataan bahwa beberapa orang tua/mertua dari Pengurus KPM PKH yang tinggal di rumah KPM PKH itu memang benar namun banyak juga orang tua KPM PKH yang tinggalnya berbeda rumah meski masih dalam lingkungan yang sama.

Baca Juga: SKB 3 Menteri, Berikut Isi Keputusan yang Ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Menag RI

Hal ini bisa dipahami karena kultur masyarakat di pedesaan itu sistem kekerabatannya masih kental, sehingga saat mereka sudah menikah dan membangun rumah tangganya sendiri lokasi tempat tinggalnya tidak berjauhan dari tempat tinggal orang tuanya.

Sebenarnya, tujuan PKH menambah jumlah komponen Kesejahteraan Sosial dengan Kategori Lanjut Usia adalah ditujukan kepada orang tua KPM PKH yang tinggal di rumah KPM PKH karena secara tidak langsung membuat beban hidup KPM PKH itu bertambah dan dengan menjadikan para orang tua dari KPM PKH ini maka beban hidup KPM PKH ini sedikit berkurang.

Pada awalnya, ketentuan bahwa orang tua KPM PKH harus tercantum dalam Kartu Keluarga yang sama tidak menjadi syarat utama, asalkan mereka masih tinggal di rumah yang sama, maka itu sudah cukup menjadi sebuah syarat. Namun akibatnya, banyak KPM yang menyatakan bahwa orang tua mereka tinggal di rumah mereka, padahal kenyataannya tidak demikian.

Hal ini diketahui oleh Pendamping Sosial PKH yang melakukan kunjungan rumah ke KPM PKH, ditemukan beberapa fakta yang menunjukkan bahwa para orang tua ini sebenarnya masih punya rumah sendiri dan mereka tinggal disana. Ada yang rumahnya berdekatan dan ada yang rumahnya berjauhan tapi dalam satu desa.

Bahkan ada yang saat dikunjungi oleh Pendamping Sosial PKH, orang tua KPM PKH ini tidak ada di rumah KPM PKH tersebut. Saat ditanyakan keberadaannya ada di mana, KPM PKH ini mengatakan orang tuanya sedang berada di luar kota untuk mengunjungi salah satu anaknya.

Baca Juga: Tersandera ID DTKS Orang Tua untuk Menerima Bansos, Cek Penjelasan Lengkapnya Disini

Situasi seperti ini jelas tidak sehat bagi PKH, dilihat dari segi pendataan juga bisa menjadi perdebatan akan validitasnya. Akhirnya, dibuatlah kebijakan baru terkait hal ini yaitu orang tua KPM PKH yang bisa mendapatkan bantuan sosial adalah mereka yang tinggal dalam satu rumah dan tercatat dalam Kartu Keluarga KPM PKH tersebut dengan batasan usia minimal 60 tahun ke atas.

Dengan dikeluarkannya kebijakan baru ini maka diharapkan para orang tua yang benar-benar tinggal di rumah KPM PKH tersebut dan tercatat di rumah KPM PKH itulah yang akan mendapatkan bantuan sosial PKH sehingga bantuan sosial yang dikeluarkan oleh Pemerintah akan tepat sasaran.

Setali tiga uang, meski sudah ada kebijakan baru itu dibuat masih saja ada KPM PKH yang memasukkan orang tuanya bahkan mertuanya sekaligus dalam Kartu Keluarga KPM PKH tersebut.

KPM PKH ini rupanya tahu bahwa bantuan sosial PKH untuk Komponen Pendidikan dengan kategori Anak SD jumlahnya lebih sedikit dari bantuan sosial untuk Komponen Kesejahteraan Sosial dengan kategori Lanjut Usia.

Ditambah, saat itu belum ada pembatasan jumlah jiwa dalam setiap kategorinya karena saat itu PKH masih menggunakan jumlah maksimal 4 jiwa dengan memberikan bantuan sosial dengan nominal yang paling besar baru kemudian ke nominal yang kecil.

Baca Juga: Pro Kontra Larangan Kewajiban Berjilbab di Sekolah Negeri, Mursyid Azmi: SKB 3 Menteri Perlu Dikaji Ulang

KPM PKH ini berharap, akan mendapatkan bantuan sosial PKH dengan nominal 2,4 juta per orang untuk 4 orang Lanjut Usia jadi total dalam setahun KPM PKH ini akan mendapatkan 9,6 juta per tahun.

Hal-hal semacam inilah yang terjadi saat itu. Maka, pada tahun berikutnya dikeluarkan lagi kebijakan baru terhadap kategori Lanjut Usia yaitu :

1. Tinggal dalam rumah yang sama

2. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang sama

3. Diberlakukan batasan usia minimal 70 tahun ke atas

4. Jumlah maksimal Lanjut Usia adalah 2 jiwa

5. Memiliki hubungan secara vertikal dengan KPM PKH (Orang Tua/Mertua)

Ternyata dengan kebijakan baru ini, bisa sedikit mengurangi masalah yang tadinya ada. Secara logika sederhana jarang ditemui ketika ada orang tua dan mertua tinggal di rumah yang sama. Hampir bisa dipastikan orang tua yang tinggal di rumah anaknya kalau tidak orang tua dari KPM PKH ya pasti mertuanya.

Baca Juga: Lowongan Kerja! Dibutuhkan Tenaga Perawat di RS Islam Siti Hajar Mataram

Namun karena jarang juga sampai ada 2 orang tua (suami-istri) yang tinggal di rumah anaknya, maka yang tinggal bersama KPM PKH itu adalah orang tua yang sudah berstatus janda atau duda.

Di sisi lain, ada beberapa KPM PKH yang suaminya sudah masuk ke usia 70 tahun merasa bahwa pasangannya ini layak mendapatkan bantuan sosial untuk Lanjut Usia. Akhirnya, peran suami yang seharusnya sebagai pencari nafkah justru dimanfaatkan beberapa KPM PKH untuk menambah jumlah bantuan sosial yang selama ini mereka terima.

Secara aturan memang benar bahwa usianya sudah 70 tahun dan jumlah maksimalnya masih dalam hitungan 2 jiwa namun secara sosial hal ini kurang baik. Bantuan sosial PKH akhirnya dijadikan sandaran hidup bagi sebagian KPM PKH dan dianggapnya seperti sebuah penghasilan yang tidak boleh berkurang bahkan jangan sampai hilang.

Hingga akhirnya di tahun 2020 sampai dengan hari saat ini kebijakan untuk kategori Lanjut Usia mengalami perubahan pada jumlah Lanjut Usia yang dapat bantuan sosial adalah maksimal 1 jiwa. Yang berhak mendapatkan adalah orang tua atau mertua dari KPM PKH, bukan suami dari KPM PKH.

Baca Juga: Kebakaran Hutan Melanda Australia Barat Disaat Pandemi, Melahap 20 Ribu Hektar dan 70 Rumah Hangus Terbakar

Dengan adanya pembatasan ini akhirnya dana bantuan sosial PKH bisa dikembalikan ke tujuan awal PKH diadakan adalah untuk membantu kebutuhan anak KPM PKH. Komponen PKH yang bisa mendapatkan bantuan sosial bisa lebih difokuskan ke mereka sehingga kebutuhan anak- anak KPM PKH bisa lebih terakomodir.

Niatkan dalam hati untuk membalas semua jerih payah orang tua kita dengan merawat mereka di hari tuanya. Orang tua kita tidak membutuhkan biaya untuk sekolah. Cukuplah dipenuhi kebutuhan pokoknya saja seperti makan, minum, sandang dan papan. Sadari bahwa dengan merawat orang tua kita itu maka akan ada rejeki yang mengalir ke kita melalui lantunan doa yang diucapkan mereka kepada anak-anaknya.

Disclaimer: Artikel ini merupakan tulisan Guruh Adrianto, Koordinator Contact Center PKH di Kementerian Sosial RI.***

Editor: ElRia Shd

Sumber: Fb Guruh Adrianto

Tags

Terkini

Terpopuler