SKB 3 Menteri, Berikut Isi Keputusan yang Ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Menag RI

- 4 Februari 2021, 18:40 WIB
Tanda Tangan SKB 3 Menteri via Daring tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Dididik, Pendidik, dan Tenaga Kependididkan di Lingkungan Sekolah, Rabu, 3 Februari 2021.
Tanda Tangan SKB 3 Menteri via Daring tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Dididik, Pendidik, dan Tenaga Kependididkan di Lingkungan Sekolah, Rabu, 3 Februari 2021. /Dok. Kemendikbud

WARTA LOMBOK - Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut sekolah negeri di Indonesia diputusakan oleh 3 Menteri sehingga dinamakan SKB 3 Menteri. SKB ini disahkan oleh 3 menteri lewat pertemuan daring, Rabu 3 Februari 2021.

Adapun Pejabat pemerintah yang mengesahkan SKB ini yaitu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

"Sekolah yang diselenggarakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia dengan agama apapun, etnisitas apapun, dengan diversivitas apapun," ucap Nadiem, dikutip dari YouTube Kemendikbud RI, Rabu 3 Februari 2021.

Baca Juga: Pro Kontra Larangan Kewajiban Berjilbab di Sekolah Negeri, Mursyid Azmi: SKB 3 Menteri Perlu Dikaji Ulang

Dikutip WARTA LOMBOK dari SKB 3 Menteri, berikut keputusan SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Dididik, Pendidik, dan Tenaga Kependididkan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan Nomor: 02/KB/2021, Nomor: 025-199 Tahuhn 2021, dan Nomor: 219 Tahun 2021.

Berikut bunyi keputusan SKB 3 Menteri yaitu:

Diktum KESATU menyatakan bahwa Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut:

a. tanpa kekhasan agama tertentu; atau

b. dengan kekhasan agama tertentu,

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: SKB 3 Menteri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x