Jokowi Keluarkan Aturan Denda dan Penghentian Pemberian Bansos Bagi yang Menolak Vaksinasi

15 Februari 2021, 15:55 WIB
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang salah satu isinya menerapkan denda dan penghentian pemberian bansos bagi masarakat yang menolak vaksinasi /Twitter/@jokowi

WARTA LOMBOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan termasuk diantaranya penerapan denda dan penghentian pemberian bansos bagi masyarakat yang menolak vaksinasi.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dilansir Warta Lombok.com dari Antara pada Minggu, 14 Februari 2021, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tersebut terdapat beberapa perubahan, diantaranya adalah Pasal 13 dan 14 yang menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan 13B, yang berbunyi:
 
Baca Juga: Menjadi Member Vtube, Perempuan Asal Bandung Ini Mampu Membeli Apartemen Mewah
 
Pasal 13A
 
(1) Kementrian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.
 
(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
 
(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan vaksin Covid-19 yang tersedia.
 
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) daoat dikenai sanksi administratif berupa:
 
Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda.
 
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementrian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
 
Baca Juga: AHY Ucapkan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Tokoh Ini: Saya Cukup Dekat Dengan Beliau
 
Pasal 13B
 
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikena sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.
 
Undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
 
Dalam Pasal 14 UU tersebut menyatakan:
 
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
 
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.
 
Baca Juga: Mengaku Bukan Buzzer, Fadjroel Rachman Bersyukur Akun Twitternya Tidak Diblokir Lagi Oleh Karni Ilyas
 
Pasal 15
 
(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta.
 
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp10 juta.
 
(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.
 
Perpres No. 14/2021 mulai berlaku sejak 10 Februari 2021
 
Dalam beleid yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 itu tertulis ancaman sanksi bagi warga sasaran vaksinasi yang kemudian melakukan penolakan. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) yang dikategorikan menjadi tiga sanksi.
 
Baca Juga: Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Jimly Asshiddiqie Sebut Ada Peran Buzzer
 
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
 
1. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
 
2. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
 
3. Denda.
 
Peraturan Presiden ini ditandatangani oleh Jokowi pada tanggal 9 Februari 2021 lalu.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler